Akuntansi Ijarah adalah sistem yang mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi ijarah dalam laporan keuangan entitas syariah. Ijarah sendiri merupakan akad sewa-menyewa dalam hukum Islam, di mana pemilik aset (mu'jir) menyerahkan manfaat aset kepada penyewa (musta'jir) dengan imbalan berupa ujrah (sewa).
Standar Akuntansi yang Digunakan
Di Indonesia, akuntansi ijarah diatur dalam PSAK 107: Akuntansi Ijarah (Revisi 2021) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). PSAK 107 ini berlaku efektif untuk periode akuntansi yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022.
Ruang Lingkup PSAK 107
PSAK 107 mencakup akuntansi untuk semua akad ijarah, baik yang terkait dengan aset keuangan maupun aset non-keuangan, yang dilakukan oleh entitas syariah. PSAK ini tidak berlaku untuk transaksi ijarah yang dilakukan oleh entitas non-syariah.
Konsep-Konsep Penting dalam Akuntansi Ijarah
Beberapa konsep penting dalam akuntansi ijarah antara lain:
A. Objek Ijarah: Manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa yang dipertukarkan dalam akad ijarah.
B. Jangka Waktu Ijarah: Jangka waktu selama musta'jir berhak menggunakan objek ijarah.
C. Ujrah Ijarah: Imbalan yang dibayarkan musta'jir kepada mu'jir atas penggunaan objek ijarah.
D. Nilai Wajar Ijarah: Nilai tukar yang disepakati oleh mu'jir dan musta'jir pada saat akad ijarah dilakukan.
E. Biaya Awal Ijarah: Biaya yang terkait dengan perolehan aset ijarah dan penyiapannya untuk digunakan oleh musta'jir.
D. Suku Bunga Ijarah: Suku bunga yang digunakan untuk menghitung ujrah ijarah.
Perlakuan Akuntansi Ijarah
Perlakuan akuntansi ijarah tergantung pada jenis ijarah yang dilakukan, yaitu:
A. Ijarah: Aset ijarah diakui di neraca musta'jir sebesar biaya perolehan aset ijarah. Ujrah ijarah diakui sebagai beban selama masa ijarah.
B. Ijarah Muntahiyyah Bit Tamlik (IMBT): Aset ijarah diakui di neraca musta'jir sebesar biaya perolehan aset ijarah. Ujrah ijarah diakui sebagai beban selama masa ijarah, dengan bagian ujrah yang terkait dengan pembelian aset ijarah diakui sebagai penyusutan atau amortisasi.
Pengungkapan dalam Laporan Keuangan
Entitas syariah diharuskan mengungkapkan informasi yang terkait dengan akuntansi ijarah dalam laporan keuangannya, antara lain:
A. Kebijakan akuntansi ijarah yang diterapkan.
B. Deskripsi aset ijarah yang diakui.
C. Jumlah ujrah ijarah yang diakui selama periode berjalan.
D. Metode penyusutan atau amortisasi aset ijarah.
E. Informasi yang relevan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H