Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Kok Harus Satu Faskes Primer? Katanya Portabilitas

1 April 2016   03:46 Diperbarui: 1 April 2016   03:59 867
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Portabilitas"][/caption]Dari seorang pasien:

Cuma mau berusul. Kenapa pasien pemegang BPJS Mandiri ataupun yg PBI berobat ke Faskes 1 nya utk dibebaskan saja ? biar tak sulit dan ribet dan karyawan bpjs pun juga tdk disibukan utk megurusi perpindahan faskes 1. toh masyarakat pasien bpjs sdh pd bijak memilih, kebanyakan memilih faskes 1 yg dekat dan lebih dekat dgn keberadaan tmpt tinggal nya. salam BPJS

 

1. Penetapan Faskes 1 untuk pertama kalinya dipilihkan oleh BPJSK untuk mengupayakan pemerataan akses ke PPK 1. Dalam hal ini, sesuai Permenkes 19/2015, BPJSK harus mendapat rekomendasi dari Dinkes setempat, dan berkoordinasi dengan Asosiasi Faskes. 

Memang sempat ada juga rekomendasi KPK bahwa untuk PBI dipilihkan ke Puskesmas. Tetapi kemudian sudah ada perubahan regulasi di Kemenkes menjawab rekomendasi KPK tersebut melalui Permenkes 24/2015 dan 46/2015. Karena itu prinsip berusaha dicarikan Faskes primer yang relatif dekat dengan peserta.

Kok kadang dapatnya jauh? Mari kita cek dulu, apakah tempat tinggal sesuai dengan KTP? Apakah sudah mendaftarkan dengan alamat domilisi (berbasis Surat Keterangan Domilisi)? Mungkin juga karena faskes yang dekat itu sudah banyak jumlah pesertanya. Dikhawatirkan nanti tidak optimal karena banyaknya. 

BPJSK berkoordinasi dengan Dinkes dalam pemilihan Faskes primer untuk pertama kali. Setelah 3 bulan, peserta dapat memilih untuk berpindah ke Faskes primer yang dikehendaki. Bahkan dalam regulasi terbaru (Permenkes 99/2015), BPJSK harus mendapat rekomendasi dari Dinkes dan berkoordinasi dengan Asosiasi Faskes. 

2. Setelah tiga bulan, pesert dapat mengajukan pindah ke Faskes lain. Begitu juga, atas alasan kelancaran pelayanan, BPJSK dapat memindahkan peserta ke faskes lain bila misalnya terlalu menumpuk di suatu tempat. Hal ini diatur dalam Perpres 19/2016. Tentu saja untuk melakukannya, BPJSK harus mendapat rekomendasi dari Dinkes, serta berkoordinasi dengan Asosiasi Faskes dan Organisasi Profesi. 

3. Mengapa tidak boleh berobat ke sembarang Faskes primer?

Karena:

a. Pembayaran di Faskes primer adalah kapitasi, berdasarkan jumlah peserta yang dicakupnya. Menjadi tidak bisa dihitung bila peserta bebas berobat kemanapun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun