Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Berapa Pendapatan RS dari Covid-19?

16 Juni 2020   13:21 Diperbarui: 18 Juni 2020   10:20 2035
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Indonesian medical workers conduct coronavirus drill at the Margono Soekarjo Hospital in Purwokerto, Central Java, on Monday. (Antara Photo/Idhad Zakaria)

Apa intinya? Mendorong transparansi. Sudah lama tentu kita tahu dalam hiruk pikuk JKN, bahwa BPJSK sangat berhati-hati dalam setiap proses verifikasi.

Tapi mengapa baru ribut sekarang? Bukankah kasus pertama sudah sejak 2 Maret 2020? Bahkan sebelum itu pun bisa jadi ada yang sudah merawat pasien dengan dugaan covid?

Justru itu lah. Surat penugasan Kemenko PMK ke BPJSK, terbit 27 Maret 2020. Setelah itu ada komunikasi antara Kemenkeu dan Kemenkes. Baru terbit Kepmenkes 238/2020 tanggal 6 April 2020. Tapi kemudian muncul banyak pertanyaan teknis. Disusul terbitlah SE Menkes nomor 295/2020 tentang Juknis Penggantian Biaya Layanan Covid. 

RS mulai mencoba mengajukan. Tapi timbul beberapa pertanyaan lagi. Sampai kemudian terbit Notulensi Kesepakatan antara Kemenkes dan BPJSK terkait permasalahan klaim layanan Covid. Barulah kemudian ada komentar Menneg BUMN tanggal 31 Mei 2020.

Makna urutan tanggal itu menunjukkan bahwa proses menuju penggantian klaim itu lama dan ketat. Tidak begitu saja. Selama belum terbit Kepmenkes, belum ada kepastian RS akan mendapat penggantian darimana. Padahal UU Wabah dan Permenkes 59/2016 sudah menegaskan: biaya pelayanan covid ditanggung negara.

Lho kok masih ada yang menarik biaya? Karena Permenkes masih membatasi pada RS rujukan atau RS yang ditunjuk. Baru pada Kepmenkes 238/2020 tanggal 6 April 2020, ada klausul: untuk semua RS. Tapi itu tadi, masih banyak pertanyaan, sampai terakhir ada kesepakatan pada tanggal 22 Mei 2020.

Apakah sudah selesai semua masalah pengajuan klaim? Belum. Di lapangan masih ada, bahkan tidak sedikit masalah dalam menerapkan pengajuan penggantian biaya tersebut.

Maka, kiranya kita perlu jernih. Tidak untuk tergesa-gesa menyimpulkan. Apakah tidak mungkin ada kelalaian? Sistem yang baik berusaha semaksimalnya menutup celah. Tetapi tidak ada sistem yang 100% tanpa risiko kelalaian. Yang ada adalah monitoring, evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.

Karena itu, lebih baik, kita kawal bersama. Kita kawal bagaimana RS bekerja melayani. Kita kawal bagaimana BPJSK bekerja memverifikasi. Kita kawal bagaimana Kemenkes mencairkan.

Lebih dari itu: mari kita kawal bagaimana Pemerintah bekerja mengendalikan situasi menghadapi pandemi ini.

Mari, untuk Satu Indonesia!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun