Apa ada Penunjang Medik atau Penunjang Klinik? Seorang Guru Besar Farmasi bertanya demikian. Kenapa? Karena tidak disebut dalam Permenkes 3/2020. Sebenarnya, Permenkes 3/2020 sudah mengatur soal Pelayanan Minimal di RS. Pasal 7 menyatakan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh RS paling sedikit terdiri atas:
a. pelayanan medik dan penunjang medik
b. pelayanan keperawatan dan kebidanan
c. pelayanan nonmedik.
Sampai di sini, belum terasa perbedaannya. Toh demikian juga yang secara prinsip ada di UU RS 44/2009. Dari sejak Permenkes 340/2010, Permenkes 56/2014 sampai Permenkes 30/2019, masih demikian juga.
Permenkes 340/2010 cukup jelas menyebutkan Pelayanan Medik, terdiri dari:
- Pelayanan Medik Umum
- Pelayanan Medik Spesialis Dasar (SpPD, SpB, SpA, SpOG)
- Pelayanan Medik Spesialis Penujang Medik (SpAn, SpRad, SpKFR, SpPK, SpPA, SpMK dst).
- Pelayanan Medik Spesialis Medik lain
- Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut
Setelah itu ada Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan. Kemudian ada Perawatan Penunjang Klinik terdiri dari: Perawatan Intensif, Pelayanan Darah, Gizi, Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik. Disusul ada Pelayanan Penunjang Non Klinik: Laundry/Linen, Jasa Boga/Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance, Komunikasi, Pemulasaraan Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih.
Pola yang mirip, digunakan pada Permenkes 56/2014. Ada sedikit perbedaan dimana Pelayanan Kefarmasian diatur dalam pasal terpisah dengan menambahkan aspek Farmakalogi Klinik. Hal itu sejalan dengan perubahan dari Kepmenkes 1197/2004 ke Permenkes 58/2014 yang mulai memasukkan klausul Farmakologi Klinik dalam Standar Pelayanan Kefarmasian di RS. Â Kemudian mulai dkenal juga pelayanan keperawatan spesialis. Sedangkan pembagian Penunjang Klinik dan Non Klinik, masih sama dengan Permenkes 340/2010.
Namun pada Permenkes 30/2019, ada perubahan cukup signifikan. Pasal 7 menyatakan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit umum paling sedikit terdiri atas:
a. pelayanan medik;
b. pelayanan keperawatan dan kebidanan;