Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Tanya JKN: Sudah Opname, Boleh Pindah Kelas 2 Kali?

13 Januari 2020   05:50 Diperbarui: 13 Januari 2020   06:04 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Kalau sudah opnam yg dimana ibu sy minta naik kelas lalu tiba2 ada tindakan operasi.....
Kira2 bisa g yaa pindah kelas lg sesuai kelas bpjs.....

Apakah harus daftar ulang lagi,
Misal minta pulang opnam lalu dftar peserta bpjs sesuai kelasnya?
Ato harus mengulang pendaftaran lg dari awal.....

Tanggapan:
Kejadian seperti ini sering terjadi di RS. Lantas bagaimana?

Pertama, penetapan penggunaan jaminan JKN jaminan JKN, harus dinyatakan sejak awal sebelum mulai episode perawatan. Bila sudah menyatakan bahwa tidak akan menggunakan jaminan JKN, maka di tengah jalan, tidak boleh berubah untuk menggunakan penjaminan.

Wah...

Ini bukan soal RS mau untung. Tapi utk dapat menggunakan penjaminan, maka harus terbit SEP (Surat Eligibilitas Peserta). Jangka waktu perawatan yang dapat diajukan klaim oleh RS adalah terhitung sejak terbitnya SEP.

Bila sudah dalam perawatan, tiba-tiba berubah menggunakan penjaminan, maka SEP nya menjadi aneh. RS nanti bisa diduga melakukan fraud karena menerbitkan SEP dan mengajukan klaim, saat pasien sudah dalam perawatan.

Kalau sebaliknya?

Misalnya sejak awal menyatakan menggunakan JKN, terbit SEP, kemudian di tengah jalan ingin melepaskan penjaminan, maka hal demikian masih diijinkan. SEP yang terbit, tetap tercatat dalam sistem aplikasi BPJSK, tapi tidak bisa ditagihkan karena ada pembatalan penjaminan.

Wah, jangan-jangan pasien dipaksa itu?

Jangan prasangka buruk dulu. Hak pasien naik kelas, hanya satu tingkat. Kalau ternyata pasien ingin naik kelas, tapi lebih dari satu tingkat misalnya, maka dapat saja melepaskan hak atas jaminan JKN. Itu bukan tidak jarang terjadi.

Apakah RS bebas-bebas saja membatalkan SEP?

Tidak. Jumlah SEP yang terbit dibandingkan SEP yang diajukan klaimnya. Adanya perbandingan yang signifikan, akan menjadi pertanyaan dan sorotan dari BPJSK. Apa artinya? Dipertanyakan komitmennya. Kalau diragukan komitmennya? Dipertimbangkan untuk tidak diperpanjang kerjasamanya. Bahkan bisa saja diputus di tengah jalan.

Maka RS juga tidak main-main dengan klausul pembatalan penjaminan di tengah episode perawatan ini.

Kedua, menginginkan kelas perawatan lebih tinggi adalah hak peserta JKN KECUALI bagi peserta PBI. Dalam satu episode perawatan, maka pasien hanya boleh melakukan permintaan perpindahan kelas SATU KALI. Maka bila sudah menyatakan naik kelas, tidak boleh kemudian minta turun lagi.

Misal minta pulang opnam lalu dftar peserta bpjs sesuai kelasnya?

Kalau sifat operasinya CITO (harus secepatnya atau bahkan saat itu juga), maka mau tidak mau, pasien tidak bisa dipulangkan lebih dulu. Harus segera dikerjakan.

Kalau memang sifat operasinya adalah elektif (tidak harus segera atau saat itu juga, masih bisa ditunda), dan kondisi pasien memang memungkinkan dipulangkah dulu, maka RS tetap akan memulangkan dulu.

Mengapa tidak langsung dikerjakan kalau elektif?

Karena nanti saat mengajukan klaim akan dipertanyakan, apakah operasi tersebut benar-benar harus dikerjakan saat itu juga.

Kalau benar bisa dipulangkan dulu, nanti masuk RS lagi?

Iya, tetapi melalui jalur klinik rawat jalan, ditegakkan indikasi operasinya, dijadwalkan, baru pada saatnya masuk ke RS untuk tindakan operasi. Dengan cara inilah, penjaminan JKN dapat digunakan.

Demikian ya. Satu hal: jangan mudah menduga atau berprasangka bahwa RS nakal, mencari utung, mempersulit, dan semacamnya. RS juga menjalankan sesuai prosedur.

Mangga, saling tenggang rasa dan gotong royong.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun