Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Agar Tidak Salah Paham tentang Mobil Ambulan

25 Agustus 2019   13:44 Diperbarui: 28 Agustus 2019   11:54 1342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hari-hari ini, dan mengulang yang sudah beberapa kali terjadi, kita mudah salah paham tentang penggunaan ambulans. Dulu beberapa kali terjadi, Kepala Puskesmas atau Direktur, ditegur, dimarahi, bahkan sampai diberi tindakan disiplin ketika ada keluhan: ... tidak mau membantu mengantarkan jenazah menggunakan ambulans. 

Sekira pekan kemarin pun terulang lagi hal serupa: Direktur sebuah RS ditegur bahkan dicerca di media massa, karena dianggap tidak mau meminjamkam ambulans (pasien) untuk mengantarkan jenazah. 

Kiranya perlu didudukkan, bahwa ada beda pemahaman soal ambulans dan mobil jenazah. Secara fungsi umum, memang Mobil Jenazah pun bisa saja disebut ambulans dalam arti "untuk tujuan memindahkan". Namun dari segi karakteristik dan terutama spesifikasi sangat berbeda.

Ambulans dalam pemahaman yang lebih tepat, adalah digunakan untuk memindahkan pasien, bukan untuk jenazah. Agar mudah, kita sebut ambulans pasein. Sesuai kondisi dan penggunaannya, dikenal 3 tingkatan umum ambulans pasien: dasar (atau basic), transport dan lengkap (atau advances).

Untuk mudahnya dihapami, Ambulans basic digunakan untuk pemindahan pasien dalam keadaan relatif stabil dan aman pada jarak relatif dekat. Dukungan alat dan sarananya tentu bersifat dasar saja.

Ambulans transport untuk suatu tujuan pemindahan jarak sedang-jauh. Karena kondisinya, tentu dukungan sarprasnya juga lebih lengkap daripada ambulans dasar. Bahkan sesuai jarak, dan kondisi pasien, bisa saja ada perlengkapan khusus yang harus disediakan.

Ambulans lengkap, digunakan untuk suatu kondisi khusus yang bahkan bisa saja dilakukan tindakan gawat darurat di dalam ambulans bila kondisi pasien mengharuskan demikian. Karena itulah diperlukan dukungan sarpras lengkap dan adances (tingkat lanjut).

Sedangkan untuk keperluan membawa jenazah, tentu sudah tidak lagi diperlukan peralatan sebagaimana ambulans untuk pasien. Yang jelas adalah tempat untuk meletakkan jenazah secara aman dan terhormat. Kemudian ada tempat bagi keluarga bila berkenan mendampingi selama perjalanan. Itu saja. Dan karenanya sangat berbeda tentu dengan ambulans pasien.

Menggunakan ambulans pasien untuk membawa jenazah tentu kurang tepat, karena sebenarnya tidak dibutuhkan banyak alat, dan membuat penempatan jenazah dan keluarga pendamping justru tidak nyaman. 

Bila memang kondisinya terpaksa, maka yang bisa dilakukan adalah menurunan sebanyak mungkin alat-alat yang ada di dalamnya. Ini tentu hanya dalam kondisi terpaksa, bukan sekedar karena ingin menggunakan mobil ambulans untuk mengantarkan jenazah.

Sebaliknya, membawa pasien gawat dengan mobil jenazah, tentu juga tidak tepat, karena tidak memenuhi kebutuhan medisnya.

Ketika di jalan, cara mengendarai, kecepatan dan manuvernya pun berbeda. Untuk ambulans pasien, tentu diperlukan kecepatan agar segera sampai di tempat tujuan. Tentu saja kecepatan ini juga terukur sesuai kondisi pasien.

Sedangkan untuk mobil jenazah, sebenarnya dari kacamata kebutuhan kesehatan, tidak lagi diperlukan keharusan segera sampai tempat tujuan. Bahwa secara agama, memang jenazah disegerakan untuk dimakamkan, tetapi tentu saja tidak seperti keharusan membawa pasien gawat RS misalnya.

Ini yang kadang terbalik: kalau melihat ambulans pasien, malah kurang mendapat perhatian. Tetapi kalau ada mobil jenazah, cenderung lebih memberikan prioritas dan jalan.

Bagaimana sebenarnya saat di jalan raya terkait prioritas didahulukan?

Pasal 65 PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan telah mengatur hal tersebut. Pasal 65 PP No. 43 Tahun 1993 menyebutkan :

(1) Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

a. kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. ambulans mengangkut orang sakit;

c. kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

d. kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;

e. iring-iringan pengantaran jenazah;

f. konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;

g. kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Revisinya pada pasal 134 UU 22/2009 tentang Lalu lintas:

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. iring-iringan pengantar jenazah; dan

g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 135
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi
sirene.

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Mangga. Sekedar berbagi informasi umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun