Saat ini diperkirakan masih relatif banyak calon peserta PPU yang masih belum terdaftar. Kepada kelompok ini, sudah bisa dikenakan klausul PP 86/2013. Tinggal soal komitmen BPJSK melaporkan dan komitmen pemerintah mengambil kebijakan melaksanakan PP. Dengan cara ini diharapkan dapat mendongkrak cakupan kepesertaan JKN selama 2018 menuju 2019.
Menjadi penting bagi pemerintah, karena sekali lagi, ini turut mewarnai -- kalau tidak ingin dikatakan potensial dominan -- suasana politik tahun 2018-2019. Bila tidak dikelola secara hati-hati, akan berat risikonya.
Memang telah terbit Inpres nomor 8/2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Isinya memerintahkan kepada 1 Kemenko, 6 Kementerian, Jaksa Agung, Direksi BPJSK, Para Gubernur dan Para Bupat/Walikota untuk mengambil langkah sesuai kewenangannya dalam rangka menjamin keberlangsungan dan peningkatan kualitas pelayanan bagi Peserta JKN.Â
Namun hari-hari ini pun kita masih membaca polemik seputar "tunggakan BPJS"(sebagai istilah salah kaprah dari Tunggakan Klaim JKN). Kita masih sering berpolemik pada mengapa besarannya berbeda, dengan kurang terlihat intensifnya usaha untuk menelusuri sisi teknis praktis apa yang terjadi di lapangan.Â
Perlu rasanya dan sudah saatnya, Presiden kembali menjadikan JKN (atau bolehlah disebut JKN-KIS) sebagai materi utama sebagaimana saat kampanye Pilpres 2014. Sangat diharapkan perhatian lebih nyata, terencana dan sistematis dalam menjaga keberlangsungan dan peningkatan kinerja Program JKN.Â
Seharusnya di tahun politik, harapan itu lebih beralasan. Meskipun sebenarnya peran itu tetap diharapkan, meski tidak di tahun politik.Â
Kan cukup Menteri? Maaf, dalam hal-hal tertentu, dan justru itu menjadi hal pokok dan mendasar bagi Program JKN, maka memang menjadi ranah Presiden, tidak cukup Menteri atau Kemenko.Â
Mangga, mari berdoa, berusaha dan paling tidak bersuara demi ketersediaan, kelancaran dan kesinambungan Program JKN mengarungi tahun politik 2018-2019.
Semangat!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H