Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Bersama Menjaga Fungsi Sosial Rumah Sakit

23 September 2017   16:35 Diperbarui: 24 September 2017   02:41 5960
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Layanan ambulan gratis ini, dipahami pada pasal itu tetap dalam konteks untuk membantu masyarakat miskin dan tidak mampu. Selama ini pun RS sering melakukannya. Hanya memang jumlah ambulan juga tidak terlalu banyak dibandingkan frekuensi pasien dan jenazah yang harus dilayani. Apalagi secara fungsi dan peruntukan memang ada beda antara ambulan pasien dengan mobil jenazah. Kadang terjadi, kebutuhan mendadak lebih dari armada ambulan yang tersedia. 

Maka biasanya, layanan ambulan gratis tersebut dikoordinasikan bersama oleh Pemda dengan menyertakan semua komponen di masyarakta yang menyediakan layanan ambulan. RS tentu saja termasuk di dalamnya, karena yang memiliki kemampuan penanganan lebih lanjut. Di beberapa Pemda, ada anggaran khusus dari Pemda untuk biaya pelayanan ambulan gawat darurat. RS mengajukan klaim nya ke Pemda setiap bulan. Dengan demikian, fungsi sosial RS juga sudah dijalankan. 

Persolan bagi RS terkait fungsi sosial ini adalah mengalokasikan anggaran untuk fungsi-fungsi sosial tersebut. Baik RS pemerintah yang berbentuk BLU/BLUD maupun RS privat, keduanya sama-sama harus menyusun Rencana Strategis Bisnis (RSB) yang kemudian dirinci dalam Rencana Belanja dan Anggaran (RBA). Di dalamnya, harus ada alokasi anggaran bagi fungsi sosial. Agar dapat dianggarkan, maka harus ada landasan kebijakannya. 

Proses perhitungannya adalah unit cost (satuan biaya) layanan fungsi sosial dikalikan estimasi volume layanan selama satu tahun. Belum ada ketentuan pasti berapa proporsinya, tetapi yang jelas harus mendasarkan pada perhitungan satuan biaya dan estimasi volume yang hati-hati agar terpenuhi, tetapi juga tetap menjaga efisiensi. 

Kebijakan mengalokasikan anggaran untuk fungsi sosial itu tentu harus disetujui oleh pemilik. Bagi RSUD, berarti disetujui oleh Pemda. Bagi RS vertikal, berarti oleh Kementerian masing-masing. Karena itulah di beberapa Pemda, ada kebijakan dari Pemda sebagai pemilik untuk mengalokasikan anggaran bagi fungsi-fungsi sosial tersebut. Ini bisa menjadi salah satu peran Pemda yang tetap diharapkan dan dapat dilakukan meski sudah berada pada era JKN. 

Tanpa landasan kebijakan dan masuk dalam anggaran, maka RS tidak bisa membiayai fungsi sosial. Bisa saja memang sekali dua kali, menggunakan kewenangan Direktur, tetapi tentu itu bukan langkah yang tepat. Bisa-bisa berisiko bagi keberlangsungan operasional RS. Bahkan pada RSUD yang berarti "uang negara", maka tindakan membiayai fungsi sosial tanpa prosedur yang tepat, bisa berarti tindak korupsi. 

Demikianlah, maka sebenarnya RS telah menjalankan fungsi sosial sesuai amanah Undang-undang. Tentu, proses pelaksanaan fungsi tersebut, tetap harus mempertimbangkan keberlangsungan operasional RS. 

Tidak jarang, masalahnya adalah di komunikasi. Kecenderungan untuk tergesa-gesa menghakimi, kiranya lebih sering justru berakhir merugiakn bagi kepentingan masyarakat sendiri dalam memperoleh layanan kesehatan. 

Mari bergandeng tangan.   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun