Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Beda Ambulans Pasien dan Mobil Jenazah, agar Tidak Salah Paham

21 September 2017   16:15 Diperbarui: 21 September 2017   20:57 33965
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belum lama, dan mengulang beberapa kali terjadi, kita mudah salah paham tentang penggunaan ambulans. Dulu beberapa kali terjadi, kepala Puskesmas atau direktur, ditegur, dimarahi, bahkan sampai diberi tindakan disiplin ketika ada keluhan tidak mau membantu mengantarkan jenazah menggunakan ambulans. Sekira pekan kemarin pun terulang lagi hal serupa: direktur sebuah RS ditegur bahkan dicerca di media massa, karena dianggap tidak mau meminjamkam ambulans (pasien) untuk mengantarkan jenazah.

Kiranya perlu didudukkan, bahwa ada beda pemahaman soal ambulans dan mobil jenazah. Secara fungsi umum, memang mobil jenazah pun bisa saja disebut ambulans dalam arti "untuk tujuan memindahkan". Namun dari segi karakteristik dan terutama spesifikasi sangat berbeda.

Ambulans dalam pemahaman yang lebih tepat, adalah digunakan untuk memindahkan pasien, bukan untuk jenazah. Agar mudah, kita sebut ambulans pasein. Sesuai kondisi dan penggunaannya, dikenal 3 tingkatan umum ambulans pasien: dasar (atau basic), transport dan lengkap (atau advance).

Untuk mudahnya dihapami, ambulans basic digunakan untuk pemindahan pasien dalam keadaan relatif stabil dan aman pada jarak relatif dekat. Dukungan alat dan sarananya tentu bersifat dasar saja.

Ambulans transport untuk suatu tujuan pemindahan jarak sedang-jauh. Karena kondisinya, tentu dukungan sarana prasarananya juga lebih lengkap daripada ambulans dasar. Bahkan sesuai jarak, dan kondisi pasien, bisa saja ada perlengkapan khusus yang harus disediakan.

Ambulans lengkap, digunakan untuk suatu kondisi khusus yang bahkan bisa saja dilakukan tindakan gawat darurat di dalam ambulans bila kondisi pasien mengharuskan demikian. Karena itulah diperlukan dukungan sarana prasarana lengkap dan advance (tingkat lanjut).

Sedangkan untuk keperluan membawa jenazah, tentu sudah tidak lagi diperlukan peralatan sebagaimana ambulans untuk pasien. Yang jelas adalah tempat untuk meletakkan jenazah secara aman dan terhormat. Kemudian ada tempat bagi keluarga bila berkenan mendampingi selama perjalanan. Itu saja. Dan karenanya sangat berbeda tentu dengan ambulans pasien.

Menggunakan ambulans pasien untuk membawa jenazah tentu kurang tepat, karena sebenarnya tidak dibutuhkan banyak alat, dan membuat penempatan jenazah dan keluarga pendamping justru tidak nyaman. Bila memang kondisinya terpaksa, maka yang bisa dilakukan adalah menurunan sebanyak mungkin alat-alat yang ada di dalamnya. Ini tentu hanya dalam kondisi terpaksa, bukan sekadar karena ingin menggunakan mobil ambulans untuk mengantarkan jenazah.

Sebaliknya, membawa pasien gawat dengan mobil jenazah, tentu juga tidak tepat, karena tidak memenuhi kebutuhan medisnya. Spesifikasi mobil jenazah tentu tidak mendukung untuk membantu keadaan pasien dalam kegawatan. 

Ketika di jalan, cara mengendarai, kecepatan dan manuvernya pun berbeda. Untuk ambulans pasien, tentu diperlukan kecepatan agar segera sampai di tempat tujuan. Tentu saja kecepatan ini juga terukur sesuai kondisi pasien.

Sedangkan untuk mobil jenazah, sebenarnya dari kacamata kebutuhan kesehatan, tidak lagi diperlukan keharusan segera sampai tempat tujuan. Bahwa secara agama, memang jenazah disegerakan untuk dimakamkan, tetapi tentu saja tidak seperti keharusan membawa pasien gawat RS misalnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun