Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Beda Ambulans Pasien dan Mobil Jenazah, agar Tidak Salah Paham

21 September 2017   16:15 Diperbarui: 21 September 2017   20:57 33965
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini yang kadang terbalik: kalau melihat ambulans pasien, malah kurang mendapat perhatian. Tetapi kalau ada mobil jenazah, cenderung lebih memberikan prioritas dan jalan.

Bagaimana sebenarnya saat di jalan raya terkait prioritas didahulukan?

Pasal 65 PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan telah mengatur hal tersebut. Pasal 65 PP No. 43 Tahun 1993 menyebutkan:

(1) Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,

b. Ambulans mengangkut orang sakit,

c. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,

d. Kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara,

e. Iring-iringan pengantaran jenazah,

f. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat,

g. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun