Ini yang kadang terbalik: kalau melihat ambulans pasien, malah kurang mendapat perhatian. Tetapi kalau ada mobil jenazah, cenderung lebih memberikan prioritas dan jalan.
Bagaimana sebenarnya saat di jalan raya terkait prioritas didahulukan?
Pasal 65 PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan telah mengatur hal tersebut. Pasal 65 PP No. 43 Tahun 1993 menyebutkan:
(1) Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas,
b. Ambulans mengangkut orang sakit,
c. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas,
d. Kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara,
e. Iring-iringan pengantaran jenazah,
f. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat,
g. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.