Karena aturan itu baru untuk FKTP milik pemerintah, maka diterbitkan Permenkes 28/2014. Terkait pendayagunaan Dana Kapitasi:
1. Untuk FKTP BLUD, menggunakan aturan BLUD.
2. Untuk FKTP Swasta, diserahkan kepada pengelolanya.
3. Untuk FKTP Pemerintah, Jasa Pelayanan sebesar 40-60% dari Dana Kapitasi.
Untuk memudahkan pemahaman, bila suatu FKTP memiliki cakupan kapitasi sebanyak 10.000 peserta, bentuknya Puskesmas, besaran kapitasi yang ditetapkan adala 6.000 maka akan mendapatkan dana kapitasi 60 juta rupiah. Berdasarkan Permenkes 19/2015, minimal 60% diantaranya untuk Jasa Pelayanan, berarti sebesar 36 juta. Dari besaran 36 juta itulah yang dibagi untuk semua pemberi pelayanan (sesuai poin pada Permenkes 19/2014).
Lantas mengapa banyak yang mengeluh hanya terima sekian dan sekian? Karena pada akhirnya dana itu harus dibagi bersama. Di Puskesmas misalnya, banyak tenaga selain Dokter yang juga berhak ikut mendapatkan Jasa Pelayanan. Tentu ada diskusi tersendiri tentang mengapa dibutuhkan banyak tenaga di Puskesmas, termasuk yang harus juga membiayai tenaga honorer. Mengapa sampai harus ada tenaga honorer? Tentu, tulisan ini tidak akan sampai ke sana.
Mengapa ada kalimat ini di berita? Apa bedanya dengan era sebelumnya? Pada berita lain, Kapuskes Makassar tersebut menjelaskan:
Satu hal yang jelas, TIDAK ADA aturan BPJSK yang mengatur berapa Jasa yang diterima Dokter di FKTP. Aturan itu ada di Perpres dan Permenkes. Bagaimana pelaksanaannya? Sesuai kondisi daerah setempat, terkait misalnya kebijakan Pemda, Dinkes, jumlah tenaga di puskesmas, dan banyak hal khusus lainnya. Salah satu contoh masalah ada di berita ini: