Sebagaimana diketahui, awal JKN dulu belum ada pengaturan tentang bagaimana memanfaatkan dana kapitasi. Maka sempat terjadi kebingungan dan kekikukan untuk menggunakan dana kapitasi. Baru kemudian tanggal 21 April 2014, terbit dan diundangkan Perpres 32/2014 tentang Pengeloaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi pada FKTP milik Pemda. Diperinci kemudian dengan Permenkes 19/2014 yang terbit tanggal 24 April 2014 dan diundangkan pada 2 Mei 2014. Terakhir, pada tanggal 20 April 2016 telah terbit (dan diundangkan tanggal 18 Mei 2016) Â Permenkes 21/2016 sebagai revisi terhadap Permenkes 19/2014.Â
Ada beberapa poin yang tetap seperti bahwa besaran jasa pelayanan dialokasikan sekurang-kurangnya 60% dari dana kapitasi (pasal 3 ayat 2). Setiap tahunnya, besaran alokasi adalah usulan dari SKPD Dinkes dan ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan beberapa pertimbangan:
1. Tunjangan yang telah diterima dari Pemda
2. Kegiatan Operasional Pelayanan Kesehatan sesuai target
3. Kebutuhan obat, alkes dan BMHP
Selain itu ada beberapa perubahan pada Permenkes yang baru ini dibanding Permenkes sebelumnya:
Pada pasal 4 ayat (2) diperinci jenis ketenagaan bahwa Tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan meliputi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan pegawai tidak tetap, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Â
Sedangkan pada ayat (5) ada perubahan skor penilaian antar tenaga kesehatan dan non kesehatan. Begitu juga pembedaan tambahan skor bila merangkap tugas administratif seperti kepala FKTP, bendahara maupun kepala tata usaha. Pada Permenkes sebelumnya, ketiganya mendapat tambahan skor yang sama.Â
Begitu juga bagi yang merangkap tugas sebagai penanggung jawab program (ayat 6), juga mendapat tambahan nilai untuk setiap program yang diampu. Ini artinya mendukung juga adanya aktivitas program FKTP di luar program kuratif.Â
Terhadap masa kerja, juga ada pembedaan tambahan skor (ayat 7). Begitu juga rincian dari penlaian terhadap variabel kehadiran (ayat 8). Bahkan dilampirkan contoh perhitungan jasa pelayanan yang diterima masing-masing tenaga kesehatan.
Hal menarik lainnya dari Permenkes baru ini adalah penetapan bagaimana memanfaaatkan sisa dana kapitasi. Ditegaskan bahwa bila terdapat dana sisa, maka dimanfaatkan untuk tahun anggaran berikutnya. Tetapi harus tetap sama bahwa sisa dana porsi jasa pelayanan hanya untuk jasa pelayanan, dan sebaliknya dengan biaya operasional. Hal ini menarik karena masih adanya masalah terhadap sisa dana kapitasi di akhir tahun anggaran. Hanya tidak disebutkan pemberlakuan surut terhadap klausul ini. Yang jelas, pemanfaatan tersebut harus dimasukkan dalam RKA SKPD sesuai ketentuan.Â