Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Nenek Kena Tumor Ganas, Tidak Dicover BPJS?

23 Mei 2016   05:28 Diperbarui: 23 Mei 2016   07:21 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Berita tersebut, ditulis pada laman Antara Jatim. Judulnya jelas: Nenek kena tumor ganas, belum dapat BPJS Kesehatan. Menarik karena mengapa yang tertangkap adalah "tumor ganas tidak dapat BPJS Kesehatan". Tetapi laman lain bahkan menulis dengan lebih "menggelitik": Derita Nenek Kalimah pengidap tumor yang tidak tercover BPJS. Hal ini menggelitik karena dalam laporan data di BPJSK, selama tahun 2014 dicairkan 315.580 klaim INA-CBGS untuk kasus kanker dengan besaran dana 1,7 T. Sedangkan pada tahun 2015, sebanyak 500.000 klaim dengan dana sebesar 2,5 T. Benarkah penyakit Nenek Kalimah tidak tercover?

Setelah ditelisik beritanya, ternyata yang dimaksud adalah: 

Pemerintah desa setempat sudah sering mendaftarkan nenek Kalimah untuk diikutkan Jaminan Kesehatan dari Pemerintah Pusat maupun daerah. "Kita setiap tahun mengajukan Mbah Kalimah menjadi peserta BPJS PBI, hasilnya Mbah Kalimah hingga saat ini juga tidak lolos verifikasi dan tidak tercantum," terang Nur Hadi, Kaur Kesra desa setempat.

Berarti masalahnya lebih pada mekanisme verifikasi dan validasi sebagai kelompok PBI. Dinamika kelompok PBI memang dinamis. Awalnya memang proses verifikasi dan validasi dilakukan tiap 6 bulan. Tetapi sebenarnya sejak terbit PP 76/2015 tanggal 7 Oktober 2015, proses itu dapat dilakukan setiap saat dan paling lambat setiap 6 bulan. Dengan demikian diharapkan tidak harus menunggu lama. Begitu juga, dalam PP yang sama dinyatakan, TIDAK LAGI DIBATASI KUOTA. Bila memang didapatkan yang memenuhi syarat, maka Kemensos dapat mengajukan tambahan di luar kota yang telah ditetapkan sebelumnya. Sekali lagi, ini untuk mempermudah bagi masyarakat. 

Apakah seseorang memenuhi syarat? Menjelang 2016, Kepmensos menerbitkan SK Mensos nomor 168, 169 dan 170 tahun 2015 berdasarkan hasil validasi per 20 November 2015. diatur dalam Kepmensos nomor 146/2013. Hasilnya 1,7 juta orang tidak lagi aktif sebagai PBI. Yang termasuk 1,7 juta itu adalah mereka telah mampu secara ekonomi (979.096 peserta), meninggal (615.665 peserta), dan tercatat ganda (159.648 peserta). Memang hal ini menimbulkan masalah di lapangan karena meski SK itu telah terbit 9 Desember 2015, namun pengumumannya baru dirilis oleh Kemensos pada 7 Januari 2016. 

Kepmensos 146/2013 itu dapat diakses oleh siapa saja, sehingga diharapkan ada proses evaluasi oleh masyarakat. Termasuk dalam hal pemberitaan ini, tentu lebih tepat diarahkan untuk fokus ke proses pengenaan syarat atau kriteria PBI tersebut. Kadang memang bisa saja ada masalah terkait syarat demografi seperti administrasi kependudukan. Tentu dalam hal ini Kemdagri yang sangat berperan dan berwenang. 

Sementara itu, walau sudah ada tanggungan JKN pun, "biaya kesehatan" bagi penderita kanker tetap masih tinggi. Artinya biaya yang non medis, karena hanya biaya medis lah yang ditanggung dalam JKN. Ini artinya memang perlu pendekatan multi aspek oleh multi lembaga dalam penanganan penderita kanker. Bahkan potensi masalahnya juga berimbas kepada keluarganya. Termasuk misalnya orang tua terpaksa kena PHK karena harus sering mengantar anaknya berobat akibat kanker. 

Untuk itu, semangat yang kita kembangkan adalah penanganan menyeluruh. Judul berita tersebut kurang pas dari sisi ini, karena justru menyempitkan masalah secara tergesa-gesa. Mari kita jernihkan kemudian mencari solusi. Salah satu bentuknya tentu adalah peran pemerintah dan pemerintah daerah melalui bantuan sosial. Wujudnya tentu penanganan medis dan pengananan non medis. Di beberapa tempat, sudah berdiri Rumah Perawatan bagi Lansia yang tidak memiliki keluarga. Bahkan beberapa lembaga swadaya masyarakat ada yang mendirikan semacam Griya Lansia dengan mendapat bantuan dari Dinas Sosial setempat. 

#SalamKawalJKN

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun