Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Soal Pindah Kelas Perawatan (1)

1 April 2016   06:11 Diperbarui: 1 April 2016   10:34 1105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hal itu juga sesuai dengan Peraturan BPS no 1/2014 pasal 62:

  1. Peserta dapat meningkatkan kelas ruang perawatan lebih tinggi dari yang menjadi haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan berdasarkan tarif INA-CBG’s dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan,
  2. Peningkatkan kelas ruang perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan.

Maka kemudian selama sekitar paruh pertama 2014, berjalan dengan kondisi demikian. Hanya kemudian ada sebagian kecil penyedia layanan yang terjebak untuk "begitu naik kelas, jadi seperti lepas kendali". Begitu juga peserta ada yang terjebak: naik kelas agar lebih "puas" tapi begitu diminta membayar selisih malah marah-marah karena merasa seharusnya gratis.

Pada tanggal 3 Juni 2014, Kemkes menerbitkan Permenkes 28/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan JKN. Terkait naik ke kelas perawatan lebih tinggi, disebutkan di sana:

  1. Peserta JKN, kecuali peserta PBI, dimungkinkan untuk meningkatkan kelas perawatan atas permintaan sendiri pada FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,
  2. Untuk pasien yang melakukan pindah kelas perawatan atas permintaan sendiri dalam satu episode perawatan hanya diperbolehkan untuk satu kali pindah kelas perawatan,
  3. Khusus bagi pasien yang meningkatkan kelas perawatan (kecuali peserta PBI Jaminan Kesehatan)
    a. Sampai dengan kelas I, maka diberlakukan urun biaya selisih tarif INA-CBGs kelas ruang perawatan yang dipilih dengan tarif INA-CBGs yang menjadi haknya.
    b. Jika naik ke kelas perawatan VIP, maka diberlakukan urun biaya sebesar selisih tarif VIP lokal dengan tarif INA-CBGs kelas perawatan yang menjadi haknya.

Yang dimaksud dengan tarif INA-CBGs adalah yang ada pada Permenkes 69/2013 yang telah diperbarui dengan Permenkes 59/2014. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya pada Permenkes 71/2013. Perubahan ini sempat menimbulkan kebingungan dan ketegangan di lapangan, terutama bagi RS swasta. Apalagi Permenkes 28/2014 tersebut baru diketahui oleh pelaksana di lapangan 1-2 bulan setelah terbit. 

Pada bulan April 2015, terbit Peraturan BPJSK nomor 1/2015 yang mengatur tentang Kepesertaan kelompok Mandiri per 1 Juni 2015. Disusul kemudian terbit Peraturan Direktur nomor 32/2015 berlaku per 1 Juli 2015. Poin penting surat tersebut dalam hal ini adalah bahwa salah satu poin yang harus disetujui dalam pendaftaran peserta per 1 Juli 2015, Pasal 5 Ayat 2 huruf (k) berbunyi: "... menyetujui tidak meningkatkan kelas perawatan dengan membayar sendiri selisih biaya perawatan untuk Peserta yang memilih kelas perawatan kelas III."

Penulis mengritik kebijakan BPJSK dalam Peraturan BPJSK 1/2015 dan Per Dir 32/2015 itu. Tapi penulis bisa memahami mengapa harus dilaksanakan demikian. Pengalaman JKN selama 1,5 tahun waktu itu, menunjukkan kurang berimbangnya penggunaan biaya pelayanan kesehatan. Padahal ada ketergesa-gesaan untuk menudingkan soal defisit kepada BPJSK. Padahal masalahnya memang ada pola penggunaan layanan di lapangan. 

Di tengah kondisi itu, maka ada upaya-upaya untuk lebih menekankan efisiensi biaya pelayanan kesehatan khususnya kepada Kelompok Mandiri. Maka klausul lain dalam Peraturan BPJSK nomor 1/2015 itu juga tentang masa tenggang 14 hari: baru 14 hari setelah mendaftar, pembayaran pertama bisa dilakukan, dan manfaat bisa mulai diperoleh untuk Kelompok Mandiri. Jadi awalnya bisa mendaftar dan langsung berlaku, kemudian ada masa tenggang 7 hari per November 2014, dan terakhir menjadi 14 hari per Juni 2015. Itulah dinamika regulasi kepesertaan, khususnya untuk Kelompok Mandiri.  

Ini untuk meminimalkan potensi adverse selection (baru mendaftar ketika ada kebutuhan pelayanan kesehatan terutama yang berbiaya besar) dan anti-selection (sengaja tidak mendaftar karena merasa belum wajib dan belum membutuhkan). Di lapangan, ada laporan bahwa ada memang yang memilih: daftar kelas 3 dulu toh untuk rawat jalan sama saja haknya, kalau nanti terpaksa rawat inap, baru naik kelas, wong juga hanya bayar selisih INA-CBGs kok. Bukan salah benar dalam hal ini, karena memang regulasinya waktu itu demikian. 

Secara substansi, kebijakan itu sebenarnya tidak sejalan dengan isi Perpres yang memberi kesempatan semua peserta untuk naik kelas perawatan, kecuali untuk kelompok PBI. Maka hemat penulis seharusnya kebijakan seperti itu lahir di level Perpres karena sudah mengatur soal manfaat. Atau minimal di Permenkes sebagai penjabaran batasan manfaat dalam Perpres. Karena lahir dari BPJSK, maka yang muncul adalah sentimen negatif. 

Tetapi nampaknya, secara informal, kebijakan itu memang disepakati dan diterima sebagai upaya mengerem potensi defisit semakin besar. Mengubah Perpres tentu perlu waktu, sehingga dugaan penulis, memang langkah itu diambil walau ada risiko. Toh sampai kemudian terbit Perpres 19/2016, tidak juga ada koreksi terhadap masa tenggang maupun tentang hak naik kelas perawatan bagi Kelompok Mandiri di kelas 3. 

Di titik inilah, menarik mencermati berita kemarin sore bahwa Kelompok Mandiri kelas 3 juga berhak naik kelas perawatan ke kelas 1. Apakah yang dimaksud adalah mengembalikan seperti bunyi eksplisit Perpres bahwa semua boleh naik kelas kecuali Kelompok PBI? Bila benar demikian, semoga juga sudah disusun langkah antisipasi terhadap risiko beban pembiayaan pelayanan kesehatan bila masih ada yang memanfaatkan celah regulasi tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun