Begitulah, padahal tinggal hari ini. Agar sama-sama nyaman secara politis sekaligus juga aman bagi kesinambungan program JKN, berikut usulan penulis:
1. Premi kelompok Mandiri kelas 2 dan kelas 1, tetapi berlaku sesuai Perpres 19/2016.
2. Premi kelompok Mandiri kela 3, ditunda penyesuaiannya, sehingga tetap pada angka 25.500 rupiah.
3. Premi kelompok PBI, disesuaikan sama dengan Kelompok Mandiri kelas 3 yaitu 25.500 rupiah.
Dengan komposisi demikian, perkiraan secara kasar saja, sekitar 50% dari 20 jutaan peserta Mandiri (per Januari 2016) adalah kelas 3. Dengan menunda penyesuaiannya, berarti ada pengurangan katakanlah 4.500 rupiah kali 10 juta orang. Namun dengan menyesuaikan premi PBI ke angka 25.500 rupiah, berarti ada tambahan 2.500 rupiah dari sebanyak 92,4 juta.Â
Keuntungan dari usulan ini:
1. Ada tanggung jawab pemerintah untuk memberikan subsidi kepada PBI minimal sama dengan besaran premi kelompok Mandiri kelas 3.Â
2. Dari sisi ketersediaan anggaran, usulan tersebut juga tetap menjaga ketersediaan, bahkan bisa lebih besar sehingga ada ruang lebih lebar untuk mendukung kelancaran pelayanan JKN.Â
3. Yang jelas juga, segera memberi kepastian bagi penyelenggaraan JKN.Â
Semoga lancar.Â
#SalamKawalJKN