Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Perpres 19/2016: Penyesuaian Premi Ditunda?

31 Maret 2016   09:17 Diperbarui: 31 Maret 2016   14:58 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Edit 31/3/2016 13.00 WIB

Berdasarkan berita yang dilansir pukul 11.08 hari ini di sebuah media, bahwa penyesuaian premi untuk kelas 3 diputuskan untuk ditunda. Tetapi besaran premi untuk PBI tetap ke 23 ribu.. Artinya?

1. Terjadi penurunan ketersediaan dana jaminan sosial, sekitar 4.500 rupiah kali 10 juta peserta mandiri kelas 3 (dari asumsi kasar 50% dari seluruh peserta mandiri per Januari 2016), berarti sekira 45 M per bulan atau 405 M untuk sampai akhir tahun (9 bulan sejak April 2016). Nampaknya pemerintah memilih menyediakan dana talangan sebesar itu untuk menutupnya. Artinya pula, estimasi defisit akan bertambah sekitar 0,5 T.

2. Berarti masih terjadi bahwa pemerintah menanggung PBI lebih rendah daripada kelompok mandiri kelas 3. Seharusnya minimal sama. Memang saat ini rasio klaim PBI masih relatif rendah, tetapi tentu justru mari ditingkatkan agar utilitasnya lebih signifikan. Dengan demikian, rasio klaim yang masih relatif rendah itu tidak bisa dijadikan alasan. 

Apapun, kalau memang sudah diputuskan, kita harus tetap mengawal agar pelaksanaannya bisa semakin baik. 

#SalamKawalJKN

Tulisan awal:

Perpres 19/2016 ditandatangani 29 Februari 2016, diundangkan 1 Maret 2016. Tanggal 10 Maret 2016 ada keterangan melalui Direktur Utama BPJSK bahwa Presiden meminta agar tak ada kenaikan premi yang dibebankan pada peserta, sampai program ini dirasakan manfaatnya dengan baik. Pada 17 Maret 2016, diberitakan bahwa Presiden mempertimbangkan kemungkinan menunda penyesuaian premi JKN. Pada tanggal 28 Maret 2016, diberitakan bahwa pemerintah akan memutuskan jadi tidaknya penyesuaian tersebut pada hari Senin kemarin. Tetapi ternyata belum jadi diputuskan. Pada hari tanggal 29 Maret 2016, diberitakan bahwa Presiden masih menunggu laporan hasil Rakor Kemenko PMK. Hari ini, 31 Maret 2016, adalah hari terakhir untuk memutuskan, karena bunyi Perpres 19/2016 menyebutkan mulai berlaku 1 April 2016. 

Sisi lain, salah satu alasan penyesuaian besaran premi adalah mendudukkan bahwa anggaran pemerintah untuk PBI, benar-benar digunakan untuk kelompok PBI. Dalam Diskusi JKN 28 Maret 2016 kemarin, seorang anggota DJSN menyebutkan bahwa data yang ada sekarang menunjukkan rasio klaim itu sekitar 70% untuk PBI, 100% untuk PPU eks Askes 100%, PPU Badan Usaha 70%, Mandiri (PBPU dan BP) 527%. Padahal kolektabilitas kelompok Mandiri ini sekitar 50% saja (ada diskusi lebih jauh soal ini, tetapi bukan itu fokus tuisan ini). 

Sisi lain, sebenarnya sejak awal JKN ada pertanyaan penting: mengapa besaran premi untuk PBI lebih rendah daripada besaran premi untuk Kelas 3 mandiri? Ini artinya, rakyat dipaksa menanggung lebih besar daripada yang disubsidi pemrintah. Tetapi pelajaran penting dari data 2 tahun JKN: anggaran pemerintah untuk PBI ternyata digunakan juga oleh kelompok non-PBI. Jadilah ketimpangan ini menjadi salah satu kajian analisis keputusan penyesuaian premi pada Perpres 19/2016. Semangatnya: ketersediaan anggaran, kelancaran pelayanan dan kesinambungan program. 

Sisi lain lagi, setelah ditetapkan, ada pernyataan keberatan dari DPR. Klausulnya: tidak membebani rakyat, karena belum berjalan lancar. Jadilah kemudian perdebatan, dan pernyataan untuk menimbang penundaan.  

Begitulah, padahal tinggal hari ini. Agar sama-sama nyaman secara politis sekaligus juga aman bagi kesinambungan program JKN, berikut usulan penulis:

1. Premi kelompok Mandiri kelas 2 dan kelas 1, tetapi berlaku sesuai Perpres 19/2016.

2. Premi kelompok Mandiri kela 3, ditunda penyesuaiannya, sehingga tetap pada angka 25.500 rupiah.

3. Premi kelompok PBI, disesuaikan sama dengan Kelompok Mandiri kelas 3 yaitu 25.500 rupiah.

Dengan komposisi demikian, perkiraan secara kasar saja, sekitar 50% dari 20 jutaan peserta Mandiri (per Januari 2016) adalah kelas 3. Dengan menunda penyesuaiannya, berarti ada pengurangan katakanlah 4.500 rupiah kali 10 juta orang. Namun dengan menyesuaikan premi PBI ke angka 25.500 rupiah, berarti ada tambahan 2.500 rupiah dari sebanyak 92,4 juta. 

Keuntungan dari usulan ini:

1. Ada tanggung jawab pemerintah untuk memberikan subsidi kepada PBI minimal sama dengan besaran premi kelompok Mandiri kelas 3. 

2. Dari sisi ketersediaan anggaran, usulan tersebut juga tetap menjaga ketersediaan, bahkan bisa lebih besar sehingga ada ruang lebih lebar untuk mendukung kelancaran pelayanan JKN. 

3. Yang jelas juga, segera memberi kepastian bagi penyelenggaraan JKN. 

Semoga lancar. 

#SalamKawalJKN

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun