b. Ada yang lebih esensial bahwa tugas PPK 1 sebenarnya tidak hanya soal mengobati. Tetapi juga mendorong preventif dan promotif (pencegahan dan peningkatan kesehatan). Karena itula ada peserta yang jelas, yang menjadi "sasaran binaannya". Tidak mudah menjalankan tugas preventif dan promotif ini, masih perlu belajar dan berproses bersama untuk mewujudkannya.
c. Untuk kondisi-kondisi tertentu seperti kegawatan dan layanan seperti persalinan, maka peserta dapat mendapatkan layanan di Faskes primer manapun tidak terikat dengan tempatnya terdaftar.
Pertanyaan lain yang juga sering muncul: Kartu BPJSK tidak laku di lain tempat tinggal.Â
Salah satu prinsip JKN adalah Portabilitas. Menurut UU SJSN 40/2004 itu artinya prinsip memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tapi kok katanya tidak berlaku di luar daerah?
Pertama, harus kita pahami prinsip pelayanan dalam sistem rujukan berjenjang. Dalam sistem ini, setiap peserta terdaftar pada satu Faskes primer. Artinya pula, setiap hendak berobat diawali dari Faskes primer tempatnya terdaftar. Baru bila diperlukan akan dirujuk ke Faskes lanjutan. Dari sini sering muncul pertanyaan:
1. Kalau sedang di luar kota bagaimana?
Sesuai Permenkes 71/2013 dan Permenkes 28/2014, ada beberapa langkah menyesuaikan kondisi:
a. Prinsip dasar: dalam kondisi gawat darurat, tidak diperlukan surat rujukan. Kartu BPJSK berlaku di semua tempat dan di semua Fasilitas kesehatan. Bila ternyata Faskes yang dituju belum bekerja sama, mereka tetap berkewajiban memberikan pertolongan darurat, untuk kemudian dirujuk ke Faskes yang bekerja sama dengan BPJSK.Â
Salah satu buktinya adalah musim Libur Lebaran 2015 kemarin, para peserta tetap dapat dilayani di Faskes primer tempat mereka mudik.Â
b. Sedang bepergian yang tidak bersifat rutin, maka laporkan ke BPJSK tempat tinggal kemudian sesampai tujuan laporkan ke BPJSK setempat agar diketahui posisinya dan diverifikasi kepesertaannya.Â