Misalnya soal tarif. Sesuai penjelasan pasal 11 UU BPJS 24/2011, Menkes menetapkan tarif setelah mendapat masukan dari BPJSK dan Asosiasi Faskes. Mari kita ajak dan desak BPJSK bersama-sama menyuarakan soal tarif. Dari sisi kita, mari kita berikan data yang mendekati sebenarnya kepada Kemenkes melalui aplikasi INA-CBGs setiap kali mengajukan klaim. Dari sisi BPJSK, kita minta masukan berbasis analisis utilitas di lapangan. Forum atau wadah legal untuk menjembataninya bagi Faskes dan OP ada di TKMKB. Mari kita berdayakan TKMKB, lepas dari diskursus soal regulasi pembentukannya yang memang masih belum sesuai harapan. Seharusnya TKMKB itu dibentuk oleh Kemenkes agar lebih mudah menempatkan diri. Tetapi apapun, itu wadah formal dan legal. Kita yang seharusnya memberdayakanya, jangan sampai justru kita merasa "dikendalikan" oleh BPJSK. Memang it takes two to tango.
Memang, sekedar memahami regulasi jelas tidak serta merta memberi solusi. Tetapi memahami regulasi jelas menjadi bekal berharga, bahkan seandainya nantipun harus menempuh jalan revolusi.Â
Mari!Â
#SalamKawalJKN
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H