Di sebuah grup, seorang petinggi BPJSK juga menyampaikan bahwa para pegawai BPJSK diarahkan untuk tetap mengikuti alur JKN. Kalaupun menggunakan asuransi tambahan, tetap juga harus mengikuti aturan CoB. Penulis memandang, mengapa "diarahkan" kok tidak "diwajibkan", karena memang demikian regulasi JKN.Â
Foto di atas itu tampil di media sosial kemarin sore, begitu juga di beberapa grup medsos, ada lontaran serupa. Tentu itu tidak lepas dari munculnya (lagi dan lagi) gugatan serupa di pemberitaan dan media sosial. Penulis sudah meminta ijin kepada yang bersangkutan untuk menampilkannya di sini. Adanya ijin itu minimal menggambarkan "kegeraman" atas masih maraknya pertanyaan tersebut.Â
Kalau kita mau bercermin, tidak sedikit juga dari kita yang masih mengikuti asuransi komersial dengan uang kita sendiri, walau sudah menjadi peserta JKN. Jadi apa bedanya kalau para pegawai BPJSK juga melakukannya dengan gaji mereka sendiri? Â Walau mendukung sekali agar pegawai BPJSK juga turut menggunakan JKN, juga sangat mengharapkannya, tetapi penulis tidak mungkin menyalahkan atau menggugat ketika mereka menggunakan asuransi komersial, karena itu adalah hak bagi setiap peserta JKN.Â
Simpulan penulis, bahwa semua orang wajib menjadi peserta JKN, itu melekat kepada kita semua warga negara Indonesia, termasuk para pegawai BPJSK. Bahwa semua harus mendukung JKN secara moral, itu juga melekat pada kita semua, termasuk para pegawai BPJSK. Sedangkan menggunakan asuransi tambahan adalah hak semua peserta JKN, termasuk para pegawai BPJSK, asal tetap digunakan sesuai regulasinya.Â
#SalamKawalJKN
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H