Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Berapa Sih Uang BPJSK?

12 Februari 2016   15:43 Diperbarui: 12 Februari 2016   16:15 2554
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagaimana dengan penggunaan dana operasional? Tugas BPJSK dalam JKN dirangkum pada Perpres 12/2013:

Artinya, diberikannya hak mendapatkan dana operasional dari persentase dana jaminan sosial hasil pengumpulan premi harus dipertanggung jawabkan sesuai dengan rentang tugas pada Perpres 12/2013 tersebut. Pelaksanaan program dan penggunaan uang itu, sudah diatur bentuk dan cara pelaporannya pada Perpres 108/2013. 

Tanggal 7 Mei 2015, dilaporkan hasil Laporan Tahunan tersebut. Hasil Audit Kantor Akuntan Publik menyatakan "Wajar Tanpa Syarat". Laporan keuangan itu sendiri sudah dipublikasi secara terbuka di laman BPJS Kesehatan. 

Selain laporan tahunan itu, ada laporan tengah tahunan kepada DJSN. Masuk 2015, terbit PP 84/2015 yang menyatakan perubahan kewajiban laporan keuangan BPJSK itu menjadi ada Laporan Keuangan Bulanan. Batas waktunya paling lambat adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Laporan ditujukan kepada Kemkes, Kemkeu, OJK dan DJSN. 

Dalam pemahaman saya, daripada kita saling curiga, lebih baik kita minta kepada lembaga-lembaga tersebut untuk melaporkan hasil penilaian terhadap laporan keuangan BPJSK. Menjadi lebih profesional dan bermartabat. Mengapa? Untuk mengungkap mengapa seolah-olah BPJSK memang di-setting untuk "harus defisit"? 

Dengan jalan ini, kita bisa mengurangi satu hal yang termasuk diantara topik-topik yang paling sering menimbulkan kesalah pahaman. Tidak ada untungnya bila saling curiga itu dipertahankan apalagi diterus-teruskan. Apalagi harus ramai bila ada sebaran foto di media sosial, ketika ada kegiatan lapangan oleh pegawai BPJSK. Padahal boleh jadi itu adalah acara dengan dana pribadi mereka sendri.

Kepada lembaga yang berwenang untuk memenuhi akuntabilitasnya semata demi kesinambungan JKN. Jangan biarkan kondisi saling curiga selalu mewarnai jalannya JKN. 

#SalamKawalJKN

(Maaf, tidak banyak ulasan, di sela-sela workshop).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun