Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Persalinan dalam JKN (6): Pendaftaran Calon Bayi

11 Februari 2016   01:53 Diperbarui: 11 Februari 2016   02:57 644
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya jawab: tidak ada keharusan mencantumkan jenis kelamin dalam surat keterangan pendaftaran janin.

4. Kok harus pakai nomor?

Ini kaitannya dengan akuntabilitas keuangan. Nomor surat itu digunakan sebagai acuan dalam pendaftaran. Sebagai pertanggung jawaban keuangan, hal seperti ini memang sekilas "mengada-ada", tetapi itu memang mutlak ketika terkait keuangan. Lagipula, sebenarnya wajar sekali ada nomor surat untuk suatu surat yang memang resmi. Seharusnya ini bukan masalah.

5. Lantas kapan sebenarnya mulai membayar?

Sesuai regulasi BPJSK sendiri, Pembayaran pertama adalah saat bayi lahir hidup dan paling lambat adalah 30 hari setelah HPL.

Tapi kok ada yang harus 14 hari setelah mendaftar? Akhirnya ada yang sudah membayar walau janin belum lahir. Ada lagi yang harus mendaftar berulang-ulang karena janinnya belum lahir.

Karena masih ada beda interpretasi dan penerapan di lapangan. Kritik telah dilayangkan kepada BPJSK, semoga sekarang telah diatasi. Contoh kejadiannya seperti ini:

Catatan: saya pribadi tidak sependapat soal pendaftaran janin ini. Lebih tepat bahwa Pemerintah menanggung setiap bayi baru lahir, kemudian orang tua diberi waktu misalnya maksimal 1 bulan (saat sudah melewati masa perinatal) untuk memastikan status kepesertaan bayinya.

Untuk memudahkan, teman-teman Jamkeswatch telah membuat brosur tentang pendaftaran janin:

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun