Saya jawab: tidak ada keharusan mencantumkan jenis kelamin dalam surat keterangan pendaftaran janin.
4. Kok harus pakai nomor?
Ini kaitannya dengan akuntabilitas keuangan. Nomor surat itu digunakan sebagai acuan dalam pendaftaran. Sebagai pertanggung jawaban keuangan, hal seperti ini memang sekilas "mengada-ada", tetapi itu memang mutlak ketika terkait keuangan. Lagipula, sebenarnya wajar sekali ada nomor surat untuk suatu surat yang memang resmi. Seharusnya ini bukan masalah.
5. Lantas kapan sebenarnya mulai membayar?
Sesuai regulasi BPJSK sendiri, Pembayaran pertama adalah saat bayi lahir hidup dan paling lambat adalah 30 hari setelah HPL.
Tapi kok ada yang harus 14 hari setelah mendaftar? Akhirnya ada yang sudah membayar walau janin belum lahir. Ada lagi yang harus mendaftar berulang-ulang karena janinnya belum lahir.
Karena masih ada beda interpretasi dan penerapan di lapangan. Kritik telah dilayangkan kepada BPJSK, semoga sekarang telah diatasi. Contoh kejadiannya seperti ini:
Untuk memudahkan, teman-teman Jamkeswatch telah membuat brosur tentang pendaftaran janin:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H