Pertanyaan lain yang juga sering ditanyakan adalah bagaimana pendaftaran bayi baru lahir? Jawabannya sangat erat berkaitan dengan status kepesertaan orang tuanya.Â
1. Kelompok PBI
Reegulasi dalam hal PBI memang dinami, seperti diuraikan dalam tulisan sebelumnya. Hal itu juga berimbas pada bayi yang dilahirkan dari peserta PBI.Â
Awal JKN, tidak ada pengaturan khusus tentang status kepesertaan bayi PBI. Baru pada SE Menkes nomor 31 dan 32Â disebutkan bahwa:
Pengaturan tersebut masih menimbulkan kebingungan karena kuota PBI telah ditetapkan. Pada Permenkes 28/2014 pun ditegaskan demikian: sehingga masih menimbulkan kebingungan. Â
Bagi bayi baru lahir dari peserta PBI dapat didaftarkan TANPA masa tenggang, tetapi sebagai Peserta Mandiri KECUALI bila kemudian didaftar sebagai PBI Nasional oleh Menteri Sosial atau PBI Daerah oleh Pemda. Tentu saja ini menyisakan masalah besar, karena bayi dari keluarga PBI, berpotens tidak mudah memenuhi persyaratan peserta mandiri.Â
Setelah terbitnya PP 76/2015 tanggal 7 Oktober 2015, berlaku klausul bahwa bayi yang lahir dari Ibu peserta PBI secara otomatis menjadi peserta PBI. Ini selaras dengan amanah PP tersebut, bahwa proses verifikasi dan validasi data PBI dapat dilakukan setiap saat dan minimal setiap 6 bulan.Â