Nampak jelas bahwa titik temu sekaligus titik solusi perbedaan perspektif itu ada pada Standar Pelayanan. Wujudnya dari PNPK, SPO dan PPK (Permenkes 1438/2010). Untuk menilainya, melalui Audit Medis. Dalam JKN, diwadahi dalam TKMKB. Betul bahwa sesuai Pasal 49 UU Praktek Kedokteran 29/2004 bahwa audit medis itu merupakan wewenang Organisasi Profesi. Di RS, diwadahi dalam Komite Medis. Perpres 77/2015 tentang organisasi RS juga tetap menyatakan demikian.
Karena itulah, susunan keanggotaan TKMKB itu ada dua: Tim Teknis dan Tim Koordinasi. Susunan Tim Teknis inilah yang dipilih orangnya oleh RS dari jajaran Komite Medis. Tim Teknis lah yang melaksanakan Audit Medis. Baru nanti hasil-hasilnya, bila memang diperlukan, menjadi bahan pembahasan di TKMKB. Dengan demikian, tidak melampaui wewenang yang memang menjadi ranah dan tupoksi Komite Medis.
Sedangkan Tim Koordinasi diperlukan karena pada akhirnya JKN melibatkan banyak RS. Jadi tidak bisa bila hanya mengandalkan Audit Medis di masing-masing RS. Dalam Tim Koordinasi itu ada wakil Tim Teknis masing-masing RS, digabungkan dengan 5 Organisasi Profesi maupun Pakar dan Akademisi. Dengan demikian proses diskusi di Tim Koordinasi dapat menampung, membahas dan merumuskan rekomendasi bagi banyak pihak.
Memang masih ada ganjalan dalam hal pembentukan TKMKB ini, termasuk juga meletakkan soal audit medis ini dalam kerangka kewenangan organisasi profesi dan tupoksi TKMKB. Kita berharap, revisi Perpres dapat lebih menjernihkan masalah ini. Dua tahun ini, JKN masih banyak diwarnai saling curiga, sebaiknya kita minimalkan pada tahun ketiga.
Kembali ke topik awal, bagaimanapun banyak hal berpangkal dari proses verifikasi. Sudah selayaknya para pihak saling menyadari peran dan fungsinya. Sebaiknya Kemkes menegaskan bahwa tentang verifikasi adalah wilayah Kemkes. Apa alasan saya? Karena Perpres 12/2013 menyatakan bahwa kendali mutu dan kendali biaya untuk soal standar pelayanan medis adalah ranah Kemkes. Ini memang berarti Perpres membagi beban pasal 24 ayat (3) UU SJSN 40/2004 agar BPJSK tidak terlalu berat menyangganya. Maka tentang HTA, Dewan Pertimbangan Klinis maupun tarif (INA-CBGs) dan obat (Fornas), adalah ranah Kemkes. Begitu juga pengawasan terhadap pelaksaan JKN dari aspek pelayanan medis adalah ranah Kemkes. Standar Pelayanan Kedokteran pun adalah ranah Kemkes.
Untuk itu, saya mendorong para pihak, tidak perlulah menyebarkan meme seperti ini karena rawan bias dan menyebar tanpa kejelasan. BPJSK dan teman-teman verifikator, mari kita kembalikan ke mekanismenya baik dari acuan Permenkes maupun prosedur di TKMKB. Teman-teman di RS, mari kita dudukkan diri kita sebagai mitra sebanding terhadap BPJSK justru agar mengurangi friksi.
#SalamKawalJKN
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H