Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Salah Kaprah Soal "155 Diagnosis Tidak Boleh Dirujuk"

27 Januari 2016   06:18 Diperbarui: 29 Januari 2016   05:06 29370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

     d. Kriteria rujukan

     e. Sarana prasarana

Dengan demikian, pada penyakit dengan level 4 sekalipun, tetap ada kriteria rujukan. Bila terpenuhi kriteria rujukan, maka justru wajib dirujuk. Di samping kriteria rujukan kasus per kasus, ada kriteria rujukan umum:

 Dokter akan merujuk pasien apabila memenuhi salah satu dari kriteria “TACC” (Time-Age-Complication-Comorbidity) berikut:

Di banyak daerah, Dinkes, Organisasi Profesi dan difasilitasi BPJSK setempat menginisiasi pertemuan untuk merumuskan kesepakatan. Berdasarkan penilaian bersama dalam koordinasi Dinkes, maka disepakati ada sekian penyakit yang karena kondisi setempat dinyatakan tidak mungkin memenuhi standar PMK 5/2014. Dengan menyepakati ini, maka menjadi dasar penilaian implementasi PMK 5/2014. Tiap daerah bisa berbeda-beda. Selanjutnya, sesuai juga dengan salah satu tujuan PMK 5/2014 adalah menjadi standar dalam pemenuhan kelengkapan sarana prasarana di Faskes primer. 

Bagaimana bila masalahnya pada kompetensi Dokter? 

Memang karena variasi kasus yang dihadapi sehari-hari dan berjalannya waktu, maka kompetensi dapat berkurang. Ini terjadi pada semua profesi. Karena itu perlu ada sarana untuk memeliharanya. Bentuknya belajar bersama, menghadirkan Sejawat Spesialis bidang tertentu untuk membahas kasus-kasus yang sering bermasalah dalam rujukan. Juga tentang bagaimana dapat memenuhi tatalaksana sesuai PMK 5/2014. Ini sesuai dengan pasal 28 UU Praktek Kedokteran 29/2004 bahwa Pengaturan pendidikan dan pelatihan kedua hal tersebut dibuat oleh organisasi profesi, dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkeadilan. Jadi penyelenggaranya adalah Organisasi Profesi. Dinkes memayunginya. 

Dalam hal ini, bisa saja ada kesepakatan sesuai kondisi setempat, untuk menerapkan Standar dalam Permenkes 5/2014 di lapangan. Tidak mudah memang sinkronisasinya dengan Sistem IT yang mau tidak mau harus kaku dan hitam putih. Tetapi kembali, semangatnya adalah untuk kebaikan bersama. 

Biaya penyelenggaraan? Saya mengusulkan dan mendorong BPJSK setempat untuk memfasiitasinya. Bagi saya, itulah semangat JKN: saling bersinergi, saling peduli. Sudah lumayan banyak tempat yang berhasil melaksanannya dalam bentuk Mentoring oleh Dokter Spesialis kepada Dokter di faskes primer. Kalau bisa bekerja sama seperti ini, tentu semua senang. 

Apakah Permenkes 5/2014 sudah benar isinya? 

Sesuai Permenkes 1438/2010, maka Standar Pelayanan Kedokteran harus terus mendapatkan kajian untuk direvisi sesuai perkembangan. Standarnya, dilakukan revisi maksimal tiap 2 tahun. Terhadap PMK 5/2014 sendiri sudah dilakukan revisi pada Desember 2014 kemarin, sekarang sedang menunggu pengesahan. Isinya menjadi lebih lengkap, memuat semua penyakit pada level 4. Kepada kolegium organisasi profesi, diharapkan terus melakukan kajian dan koreksi agar isi PPK tersebut semakin sesuai perkembangan ilmu sekaligus juga mampu laksana. Edisi revisi ini sedang menunggu pengesahan oleh Menkes. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun