Mengapa harus ada PPK bagi Faskes primer?
Tujuan PMK 5/2014 adalah menjadi standar pelayanan di Layanan Primer. Justru dengan adanya PMK 5/2014 ini, menjadi jelas pegangan bersama:Â
1. Bagi Faskes primer untuk mengukur kemampu laksanaan sesuai kompetensi dan kewenangan,Â
2. Bagi Faskes rujukan untuk menilai juga pelaksanaan rujukan berjenjang.
3. Bagi BPJSK sebagai acuan dalam menilai kinerja FKTP (dalam tulisan tersendiri).
4. Bagi ketiga pihak sebagai acuan bersama meminimalkan ke salah pahaman diantara ketiganya dalam proses pelayanan JKN.Â
Kalau begitu, mengapa menjadi masalah hangat? Berarti benar kan pernyataan dalam berita itu?Â
Hanya perlu dipahami bahwa ada beda antara Kompetensi dan Kewenangan. SKDI yang diadopsi oleh PMK 5/2014 adalah Daftar Kompetensi bukan Daftar Kewenangan. Kompetensi adalah seperangkat kemampuan yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang diuji dan diakui oleh kolegium. Diwujudkan dalam bentuk Surat Tanda Registrasi. Sedangkan kewenangan adalah seperangkat kompetensi yang dilekati wewenang untuk menjalankannya. Bentuknya dalam Surat Ijin Praktek. Maka, setiap kewenangan harus didasari oleh kompetensi. Tetapi tidak setiap kompetensi dilekati oleh kewenangan. Karena itu, SKDI sama sekali bukan standar kewenangan di layanan primer.Â
Konsep ini yang sering disalah pahami, baik oleh teman-teman BPJSK di lapangan, maupun para penyedia layanan kesehatan. Ternyata, pada level Humas BPJSK pun masih ada kesalah pahaman. Semoga segera ada koreksi dan pelurusan terhadap pernyataan Humas di koran tersebut. Ujung-ujungnya dianggap "kalau merujuk itu berarti tidak kompeten". Padahal tidak demikian. Kewenangan juga ditentukan oleh ketersediaan sarana prasarana maupun kondisi setempat.Â
Tapi kok katanya harus tuntas?
Kata-kata "tuntas" itu diambil dari penjelasan tentang Level Kompetensi 4A yang menyatakan memang harus tuntas. Jadi memang kalender pada foto ini benar, tetapi tidak tepat dalam menerjemahkannya.Â