Apakah semua kecelakaan ditanggung oleh Jasa Raharja? Saya tidak banyak tahu soal ini. Yang jelas bagi BPJSK, hanya mengkonfirmasi bahwa tidak ada pertanggungan ganda. Bahwa kecelakaan tunggal tidak termasuk ditanggung oleh Jasa Raharja, maka ada beberapa RS dan BPJSK sepakat meminta pasien yang datang ke IGD dengan kondisi kecelakaan untuk menanda tangani Surat Pernyataan bahwa yang terjadi adalah kecelakaan tunggal dan tidak ada jaminan dari Jasa Raharja.Â
Beberapa RS kemudian menggandeng BPJSK-JR-Polri setempat untuk membentuk Desk bersama sehingga memudahkan pengurusan LP dan Surat Jaminan dari JR bagi pasien-pasien dengan kLL. Langkah ini sangat perlu diapresiasi karena sangat membantu masyarakat.Â
Tentu, di lapangan, masih saja ada yang kurang tepat dalam pelaksanaan. Masih belum berjalan seperti yang diharapkan. Namun minimal, berusaha mengetahui duduk masalah, kemudian memahami regulasinya, untuk dapat mengawal pelaksanaannya, tetap lebih baik daripada tergesa-gesa mencemoohnya.Â
Mari bersinergi.Â