Masalah lain adalah terkait migrasi dari peserta Jamkesda. Sesuai Peta Jalan JKN yang disusun oleh DJSN, maka semua program Jamkesda harus terintegrasi ke dalam JKN sebelum 1 Januari 2017. Ketika terjadi migrasi, maka terjadi perubahan besar. Skema Jamkesda banyak yang mencakup seluruh warga sebuah daerah, tanpa memisahkan berdasarkan kriteria kemiskinan. Bahkan tidak jarang, Jamkesda itu meliputi seluruh warga suatu daerah tanpa kecuali.Â
Ketika diintegrasikan ke JKN, maka hanya kelompok terverifikasi dan tervalidasi yang berhak masuk kelompok PBI. Sedangkan kelompok lain diarahkan untuk menjadi peserta mandiri. Implikasinya tidak mudah karena terjadi kekosongan status bagi sebagian warga. Akibatnya, terjadi kekacauan ketika merasa yakin masih tertanggung Jamkesda, ternyata sudah tidak masuk lagi. Mengatasi ini, tentu saja Pemda sangat berperan agar tidak timbul simpang siur dan salah paham.Â
Jelas kemudian bahwa JKN bukan hanya ranah Kemenkes dan BPJSK dalam pemerintahan. Apalagi kemudian ternyata JKN merambah tidak hanya bidang pelayanan kesehatan. Diperlukan kebersamaan dan kerjasama erat antar kementerian dan lembaga agar JKN dapat sinambung sesuai harapan menuju Perlindungan Semesta di 2019.Â
#SalamKawalJKN
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H