Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Dinamika Regulasi Peserta PBI

26 Januari 2016   00:49 Diperbarui: 7 Februari 2016   08:55 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Masalah lain adalah terkait migrasi dari peserta Jamkesda. Sesuai Peta Jalan JKN yang disusun oleh DJSN, maka semua program Jamkesda harus terintegrasi ke dalam JKN sebelum 1 Januari 2017. Ketika terjadi migrasi, maka terjadi perubahan besar. Skema Jamkesda banyak yang mencakup seluruh warga sebuah daerah, tanpa memisahkan berdasarkan kriteria kemiskinan. Bahkan tidak jarang, Jamkesda itu meliputi seluruh warga suatu daerah tanpa kecuali. 

Ketika diintegrasikan ke JKN, maka hanya kelompok terverifikasi dan tervalidasi yang berhak masuk kelompok PBI. Sedangkan kelompok lain diarahkan untuk menjadi peserta mandiri. Implikasinya tidak mudah karena terjadi kekosongan status bagi sebagian warga. Akibatnya, terjadi kekacauan ketika merasa yakin masih tertanggung Jamkesda, ternyata sudah tidak masuk lagi. Mengatasi ini, tentu saja Pemda sangat berperan agar tidak timbul simpang siur dan salah paham. 

Jelas kemudian bahwa JKN bukan hanya ranah Kemenkes dan BPJSK dalam pemerintahan. Apalagi kemudian ternyata JKN merambah tidak hanya bidang pelayanan kesehatan. Diperlukan kebersamaan dan kerjasama erat antar kementerian dan lembaga agar JKN dapat sinambung sesuai harapan menuju Perlindungan Semesta di 2019. 

#SalamKawalJKN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun