(1) Rumah sakit wajib menginformasikan ketersediaan ruang rawat inap untuk pelayanan JKN.Â
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara langsung dan/atau tidak langsungÂ
(3) Pemberian informasi secara langsung dilakukan dengan menyediakan fasilitas pelayanan informasi atau dilakukan oleh petugas Rumah Sakit.Â
(4) Pemberian informasi secara tidak langsung dilakukan melalui papan pengumuman dan/atau website.Â
Hal ini menanggapi keluhan mengenai "RS penuh". Kewajiban ini terkait juga dengan UU KIP no 14/2008 dan Permenkes 26/2011 serta Permenkes 1/2015. Dengan pemenuhan data ini, maka lebih mudah menata agar pasien mendapat akses tempat tidur di RS.Â
Namun harus juga disadari bahwa pelayanan RS yang baik justru dicapai ketika penggunaan tempat tidur pada kisaran 80%. Karena RS juga memiliki kewajiban kapasitas cadangan (surge capacity) menghadapi situasi mendadak. Jadi, harus hati-hati untuk menilai bahwa RS berbohong soal tempat tidur.Â
9. Pasal 25 untuk memperlancar penyediaan obat rujuk balik.Â
Pasal 25Â
(1) Untuk menjamin pemenuhan obat program rujuk balik BPJS Kesehatan harus melakukan kerjasama dengan apotek, ruang farmasi atau instalasi farmasi di Fasilitas Kesehatan tingkat pertama yang mudah diakses oleh peserta JKN.Â
(2) Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar BPJS Kesehatan di luar biaya kapitasi.Â
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pelayanan obat program rujuk balik diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan.Â