Mohon tunggu...
Tonang Dwi Ardyanto
Tonang Dwi Ardyanto Mohon Tunggu... Dokter - Akademisi dan Praktisi Pelayanan Kesehatan

Dosen, Dokter, ... Biasa saja.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Menjaga Marwah: TKMKB, Bukan DPM

4 Januari 2016   12:07 Diperbarui: 4 Januari 2016   13:38 1992
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lebih jauh, transformasi adalah kata kunci ketika kita semua berpindah ke era JKN. Baik BPJSK maupun yang luar BPJSK memang sama-sama masih belum tuntas melakukan transformsi tersebut. Apa perubahan paling besar? Hemat saya, perubahan paling besar adalah ASKES itu PT, sedangkan BPJSK adalah Badan Hukum Publik di bawah Presiden. ASKES berbicara soal deviden dan sisa hasil usaha. Sedangkan BPJSK adalah lembaga nirlaba.

ASKES butuh “Tim Dokter” untuk second opinion, yang tentu saja diharapkan “menguntungkan” bagi ASKES. Sedangkan bagi BPJSK mengedepankan kerja sama para pihak untuk bersama-sama menerapkan dan menjaga “Kendali mutu kendali biaya”. Wadahnya melalui TKMKB. Itu bunyi regulasinya. Secara ringkas, ASKES adalah “orang luar”, sedangkan BPJSK ADALAH KITA. Jadi, masih perlukah ada DPM kalau BPJSK adala KITA?

Dalam lebih dari satu forum di lebih dari satu tempat saat, setelah saya memaparkan perihal Monev dan KMKB dalam JKN ini, Ketua dan Anggota DPM setempat spontan berkomentar: Betul sekali, saya meminta sekarang juga DPM dibubarkan dan kami para anggota siap bergabung di TKMKB. Alasan utamanya? Karena setelah saya mendudukkan masalahnya, termasuk soal rekomendasi DPM dan implementasinya, maka beliau-beliau menjadi sadar “masalah” penting ini yang harus segera dikoreksi.

Memang harus pula kita sadari bahwa sebagian besar kalangan Dokter (dan Faskes, baik RS apalagi PPK 1) yang belum paham tentang TKMKB ini. Masih banyak yang bertanya, bahkan menyangsikan, pentingnya TKMKB. Belum lagi pertanyaan tentang “kalau independen mengapa dibentuk oleh BPJSK? Mengapa “pakai uang BPJSK”?

Saya ungkapkan di banyak forum bahwa saya sendiri lebih sepakat bahwa pembentukan dan fasilitasi TKMKB itu oleh Kemkes. Tetapi apapun adanya, regulasi sampai hari ini menyatakan pembentukannya oleh BPJSK. Apakah itu masalah? Bagi saya, yang penting adalah semangat penyelenggaranya. “Uang fasilitasi” kerja TKMKB adalah uang rakyat, bukan uang BPJSK. Artinya, TKMKB dibentuk dan dibiayai dengan uang rakyat. Artinya harus bekerja juga untuk rakyat.

Tapi kan regulasinya masih belum jelas benar? Kembali, apa yang kita cari? TKMKB lah yang menjadi wadah untuk menjaga marwah dan kehormatan profesi Dokter dan Penyedia Layanan. Melalui TKMKB lah kita Kalau menunggu regulasinya lengkap, apakah berarti kita harus “membiarkan” saja JKN berjalan tanpa kehadiran kita dalam bersama-sama menerapkan “Kendali Mutu Kendali Biaya”? Mari terus berdayakan TKMKB, sembari juga mendorong Presiden merevisi Perpres tentang Pembentukan TKMKB.

Kepada para Sejawat Senior yang menjadi anggota DPM, mohon kiranya tulisan ini dapat mendudukkan masalah. Kemudian mohon pula berkenan meredefinisikan kembali arti, kedudukan dan fungsi DPM. Selanjutnya, mohon berkenan untuk bersama-sama memperbaiki kesalah kaprahan tersebut dengan bersama-sama memberdayakan TKMKB.

Kepada BPJSK, saya berharap segera ada penjelasan terbuka tentang pertimbangan pembentukan DPM. Karena pembentukan itu berimbas kepada pihak luar, maka sesuai prinsip UU Keterbukaan Informasi Publik nomor 14/2008, adalah kewajiban BPJSK untuk membuka regulasi tersebut kepada publik.

Tanpa penjelasan dan keterbukaan, saya khawatir, yang terjadi adalah semakin kental kecurigaan kepada BPJSK untuk cenderung ingin “monopoli”. Mari kita bersama-sama jaga keberlangsungan JKN.

#SalamKawalJKN

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun