Oleh karena itu, rokok yang merupakan sebagai private goods memiliki negative externality yang besar, yaitu permasalahan serius bagi kesehatan masyarakat, seharusnya pemerintah dapat mengendalikan produksinya.Â
Adapun, berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, alokasi dana kesehatan dari cukai rokok yang tercatat sebesar Rp17 triliun pada 2016 atau terus mengalami kenaikan dari hanya sebesar Rp11,2 triliun pada 2014, sepertinya tidak sebanding dengan kerugian risiko kesehatan yang diterima oleh masyarakat, sebagai social value lebih rendah dibandingkan dengan private value.
Metode dan Hasil Penelitian
Artikel ini menjelaskan berdasarkan secondary data yang telah dirilis oleh berbagai lembaga atau instansi setiap tahunnya seperti Gabungan Perserikatan Rokok Indonesia (Gappri), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Kementerian Keuangan untuk data statistik konsumsi dan produksi rokok domestik dan tarif cukai rokok sepanjang periode 2013-16.
Agar supaya dapat menguji secara objektif, maka pengujian dilakukan dengan menganalisa hubungan antara supply dan demand rokok domestik. Untuk mengetahuinya, data yang digunakan ialah konsumsi dan produksi rokok domestik, tingkat inflasi makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau, dan pendapatan dari cukai rokok yang dapat dilihat pada Table 1.
Jika Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok, maka konsumsi rokok akan berkurang. Pada Table 2 menjelaskan hasil skenario dari kenaikan tarif cukai rokok domestik. Jika Pemerintah ingin menurunkan konsumsi rokok menjadi sebesar 252,8 miliar batang rokok per tahun atau turun sebesar 20 persen, maka Pemerintah harus menaikkan tarif cukai sebesar 2.175 persen menjadi sebesar Rp10.240 per batang.Â
Namun demikian, pendapatan cukai akan meyusut menjadi sebesar Rp2,6 triliun dari pendapatan cukai pada 2016 yaitu sebesar 141,7 triliun atau kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tanpa minyak dan gas yakni sebesar 5,19 persen berdasarkan Infodatin. Adapun, jika Pemerintah benar-benar ingin menghilangkan konsumsi rokok, maka Pemerintah harus menaikkan tarif cukai sebesar 2.878 persen menjadi sebesar Rp13.400 per batang.
Rendahnya kesadaran kesehatan masyarakat terhadap bahaya merokok serta kebiasaan menikmati asap tembakau sejak usia dini membuat konsumsi rokok di Indonesia cukup tinggi.Â