Mohon tunggu...
tomy sujarwadi
tomy sujarwadi Mohon Tunggu... Penulis - jendela dunia

Menulis dan mengajar terutama tentang korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pandemi Korupsi

9 November 2020   14:17 Diperbarui: 9 November 2020   14:23 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di tengah pandemi Covid-19 yang belum selesai dan masih memerlukan waktu, biaya, tenaga dan pikiran yang banyak. Jusrtu kita harus lebih waspada lagi dengan pandemi lain yang mengiringinya yaitu pandemi korupsi. Pandemi adalah keadaan epidemi yang melanda hampir semua populasi ataupun hampir semua daerah. Epidemiologi ini semula ditujukan untuk:

 1) meneliti populasi manusia, namun demikian sekarang metodenya berlaku juga bagi penelitian yang lain. 

2) mengendalikan wabah saja, yakni dalam arti epidemiologi yang sangat sempit, hanya menyangkut penyakit menular. Tetapi karena definisi epidemiologi telah berubah sesuai kebutuhan, maka tujuan epidemiologi juga menjadi luas dan mencakup:

  • Deskripsi penyakit korupsi, agar dapat mengungkap mekanisme kausal, menjelaskan mengapa terjadi pola penyakit korupsi, dapat menjelaskan motif terjadinya penyakit korupsi, dan dapat digunakan untuk memberi pedoman pelayanan konsultasi yang diperlukan.
  • Menjelaskan mekanisme terjadinya penyakit korupsi, sehingga dapat digunakan untuk mencegah penyakit korupsi dan meningkatkan kesadaran masyarakat atas bahayanya korupsi.

Secara praktis terdapat beberapa tujuan epidemiologi sebagai berikut:

  • Memformulasikan hipotesa yang menjelaskan pola distribusi penyakit korupsi yang ada atas dasar karakteristik waktu, dan tempat.
  • Menguji hipotesa dengan menggunakan penelitian yang dirancang secara khusus untuk dapat mengungkapkan penyebab penyakit korupsi.
  • Menguji validitas konsep pengendalian penyakit korupsi dengan menggunakan data epidemiologis yang dikumpulkan sehubungan dengan program tersebut.

Untuk itu, kita harus dapat menjaga dan mengawasi bersama, jangan sampai pandemi Covid-19 ini dimanfaatkan oleh para koruptor untuk melakukan aktifitasnya dengan leluasa sehingga menimbulkan pandemi korupsi yang semakin sulit untuk diberantas. 

Jika Pandemi Covid-19 dan Pandemi Korupsi terjadi di Indonesia dalam waktu bersamaan, maka bangsa ini menuju kehancuran. Semoga hal ini tidak terjadi di Indonesia. 

Semoga bangsa terhindar dari penguasa dan pengusaha yang koruptor yang ingin menghancurkan bangsa ini, dan Indonesia akan tetap jaya dan merdeka...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun