Pemecahan masalahnya, nasihat di kamar mandi yang merupakan kebiasaan ketika dinormakan dalam tempat publik menjadi salah dan tidak sesuai hakikat peraturan perudang-undangan itu sendiri.Â
Tidak selalu segala hal yang bersifat larangan dapat diberlakukan layaknya suatu peraturan perundangan-undangan. Jadi sudah saatnya kita membuat peraturan dalam arti umum tanpa mempedulikan apa sebenarnya yang ingin dicapai. Hanya sekadar pemanis ataukah memang semundur itukah kita dalam bermasyarakat. Sekali-kali pengen serius...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!