Pemecahan masalahnya, nasihat di kamar mandi yang merupakan kebiasaan ketika dinormakan dalam tempat publik menjadi salah dan tidak sesuai hakikat peraturan perudang-undangan itu sendiri.Â
Tidak selalu segala hal yang bersifat larangan dapat diberlakukan layaknya suatu peraturan perundangan-undangan. Jadi sudah saatnya kita membuat peraturan dalam arti umum tanpa mempedulikan apa sebenarnya yang ingin dicapai. Hanya sekadar pemanis ataukah memang semundur itukah kita dalam bermasyarakat. Sekali-kali pengen serius...
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!