Mohon tunggu...
Tomy Khan
Tomy Khan Mohon Tunggu... profesional -

Pengamat Politik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Khalifah Wajib Satu

19 Oktober 2013   06:48 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:20 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="alignnone" width="366" caption="Kesatuan Khilafah"][/caption]

Banyak yang bertanya, bagaimana sistem Khilafah diterapkan untuk seluruh manusia khususnya umat Islam yang tersebar di beberapa negeri.Bolehkah umat Islam memiliki lebih dari satu Khalifah? Apakah negeri-negeri tersebut akan digabungkan seperti halnya sistem federasi, atau seperti konsep Pa-Arab atau Pan-Non Arab? Ataukah melalui pembentukan lembaga dan organisasi internasional seperti halnya Liga arab atau OKI?

Patut dicatat bahwa sistem Khilafah itu tidak sama dengan sistem federasi.Islam juga tidak mengajarkan pembentukan Pan-Arab atau yang semisalnya, termasuk pembentukan lembaga dan organisasi internasional seperti halnya Liga arab atau OKI.

Hizbut Tahrir dalam kitab Ajhizah ad-Daulah al-Khilafah (Struktur Negara Khilafah) telah menjelaskan secara rinci bahwa umat Islam di seluruh dunia wajib berada dalam satu negara dan wajib pula hanya ada satu Khalifah. Secara syar‘i, umat Islam di seluruh dunia haram memiliki lebih dari satu negara dan lebih dari seorang khalifah.

Begitu pula wajib hukumnya menjadikan sistem pemerintahan di negara Khilafah sebagai sistem kesatuan dan haram menjadikannya sebagai sistem federasi.

Imam Muslim telah menuturkan riwayat dari Abdullah bin Amru bin al-‘Ash yang mengatakan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

"Siapa saja yang telah membaiat seorang imam/khalifah, lalu ia telah memberinya genggaman tangannya dan buah hatinya, hendaklah ia menaatinya sesuai dengan kemampuannya. Kemudian jika datang orang lain yang hendak merebut kekuasaannya maka penggallah (hokum mati-red) orang itu. (HR Muslim)

Imam Muslim juga telah menuturkan riwayat dari Abu Said al-Khudi, dari Rasulullah saw., bahwa Beliau pernah bersabda:

Jika dibaiat dua orang khalifah maka bunuhlah (hukuman mati-red) yang paling akhir dari keduanya. (HR Muslim).

Imam Muslim juga menuturkan riwayat dari Abu Hazim yang mengatakan: Aku mengikuti majelis Abu Hurairah selama lima tahun dan aku pernah mendengarnya menyampaikan hadis dari Nabi saw. bahwa Beliau pernah bersabda

Dulu Bani Israel diurusi oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, nabi yang lain menggantikannya. Sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku dan akan ada para khalifah, dan mereka banyak.” Para Sahabat bertanya, “Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Nabi saw. bersabda, “Penuhilah baiat yang pertama, yang pertama saja. Berikanlah kepada mereka hak mereka karena sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka atas apa yang mereka urus.” (HR Muslim).

Hadis pertama menjelaskan bahwa dalam kondisi Imamah atau Khilafah diberikan kepada satu orang maka mentaatinya adalah wajib. Maka jika datang orang lain yang ingin merebut jabatan kekhilafahannya maka orang itu wajib diperangi jika ia tidak menarik diri dari keinginannya untuk merebut jabatan kekhilafahan itu.

Hadis ini juga menunjukkan larangan untuk membagi-bagi negara, dan mendorong untuk tidak membiarkan adanya pembagian negara, sekaligus larangan untuk memisahkan diri dari negara (Khilafah); meskipun untuk itu harus digunakan kekuatan senjata.

Hadis kedua menunjukkan bahwa ketika negara tidak memiliki Khalifah—baik karena meninggal, dicopot, atau berhenti secara otomatis—sementara ada dua orang yang dibaiat untuk menduduki jabatan Khilafah, maka umat Islam wajib memerangi yang paling akhir di antara keduanya. Dengan kata lain, yang menjadi khalifah adalah pihak yang paling awal dibaiat dengan baiat yang sah. Orang yang dibaiat setelah itu harus diperangi jika ia tidak mengumumkan diri untuk meninggalkan jabatan kekhilafahannya. Apalagi jika baiat itu diberikan kepada lebih dari dua orang.

Ini merupakan kinâyah (kiasan) terhadap larangan untuk membagi-bagi negara. Artinya, haram hukumnya membagi negara Khilafah menjadi banyak negara, bahkan wajib hukumnya untuk menjadikan negara Khilafah tetap sebagai satu negara saja.

Hadis ketiga menunjukkan bahwa setelah Rasulullah saw. akan terdapat banyak khalifah. Para Sahabat bertanya kepada Beliau mengenai apa yang Beliau perintahkan kepada mereka jika terdapat banyak khalifah. Jawaban Rasulullah saw. bahwa mereka wajib untuk memenuhi baiat kepada Khalifah yang dibaiat paling awal, karena dialah khalifah yang sah secara syar‘i, dan hanya dialah yang wajib ditaati. Adapun pihak lain, maka tidak wajib untuk ditaati, karena baiat kepada mereka adalah batil dan tidak sesuai dengan syariah. Sebab, tidak boleh seseorang dibaiat sebagai khalifah, sementara Khalifah yang sah bagi umat Islam sudah ada.

Hadis ini juga menunjukkan wajibnya mentaati hanya seorang khalifah saja. Dengan begitu, hadis ini juga menunjukkan ketidakbolehan adanya lebih dari seorang khalifah bagi umat Islam dan ketidakbolehan adanya lebih dari satu negara bagi umat Islam.

Sumber photo: http://hizbut-tahrir.or.id/wp-content/uploads/2008/10/khilafah.jpg

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun