Mohon tunggu...
Tomy Unyu Unyu
Tomy Unyu Unyu Mohon Tunggu... -

A Lighthouse

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Arcandra Tahar vs Zainuddin

16 Agustus 2016   00:14 Diperbarui: 16 Agustus 2016   00:27 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masih ingat kisah Tenggelamnya Kapal Van Der Wijk. Salah satu tokoh utamanya adalah Zainuddin. Zainuddin yang merupakan keturunan dua suku berbeda, ayahnya bersuku Minang sedangkan ibunya bersuku Makassar. Di Padang, Zainuddin tidak dianggap sebagai orang MInang karena  menurut adat Minang yang maternalistik mengikuti garis keturunan Ibu, dan ibunya bukan urang awak.. Tapi di Makassar juga Zainuddin tidak dianggap sebagai suku Makassar, karena di Makassar mengikuti garis keturunan ayah atau Paternalistik, dan ayahnya bersuku Minang.

Begitu pula halnya dengan Arcandra saat ini. Menurut Pakar Hukum Internasional dari UI, Prof. Hikmahanto, Arcandra saat ini tidak berkewarganegaraan. Di Indonesia tidak diakui sebagai WNI, dan di Amerika pun tidak diakui sebagai WN AS. Apa pasal?.

Saat Arcandar bersumpah setia kepada AS dan menjadi WN AS, maka menurut UU yang berlaku di Indonesia, secara otomatis status WNI nya gugur dan dia hanya memiliki satu kewarganegaraan yang sah yaitu WN AS. Tapi karena dia tidak melaporkan kepada Pemerintah RI, paspor Indonesianya masih tetap dia miliki, tidak diambil oleh negara.

Saat Arcandra menerma tawaran dan dilantik menjadi menteri, secara otomatis juga status WN AS nya juga gugur menurut Undang Undang di Amerika sono. Menurut UU Amrik, setiap Warga Negara Amrik yang menerima jabatan selevel menteri di negara lain, secara otomatis status WN AS nya gugur.

Tragis banget nasib sang jenius. Mudah-mudahan ada mekanisme yang bisa membuatnya segera memiliki kewarganegaraan. Kalau untuk menjadi WNI, dia harus tinggal menetap selama 5 tahun penuh di Indonesia untuk bisa mengajukan menjadi WNI. Entah bagaimana dengn aturan di Amrik, apakah bisa langsung mendapatkan status WN AS nya kembali?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun