Mohon tunggu...
tomy himatana
tomy himatana Mohon Tunggu... Wiraswasta - wiraswasta

lima waktu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Akad Bank Syariah Beserta Prinsip, Jenis dan Fungsinya

16 Desember 2024   13:14 Diperbarui: 16 Desember 2024   13:39 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akad Bank Syariah Beserta Jenis dan Fungsinya

Akad merupakan salah satu jenis perjanjian yang menjadi dasar bagi transaksi syariah. Di bank syariah, terdapat beragam jenis akad, seperti Mudharabah dan Murabahah.

Selain kedua akad tersebut, masih banyak jenis akad perbankan syariah lainnya yang berlaku di Indonesia. Setiap kontrak memiliki prinsip dan tujuan yang berbeda-beda.

Pengertian Akad Bank Syariah

Bank syariah beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang mengatur setiap transaksi dan kegiatannya. Meskipun tugasnya mirip dengan bank konvensional, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana.

terdapat perbedaan mendasar antara keduanya. Bank syariah mengandalkan aturan yang ditetapkan oleh hukum transaksi syariah, yang dikenal dalam Islam sebagai kontrak.

 Dalam konteks keuangan Islam, akad merupakan perjanjian yang dilakukan oleh beberapa pihak dengan mengacu pada ketentuan syariah, yang tentunya memiliki implikasi hukum tertentu terhadap substansi akad tersebut.

Jenis akad bank syariah dan contohnya

Berbagai jenis kontrak dalam perbankan Islam memiliki karakteristik dan tujuan yang unik. Secara umum, akad perbankan syariah dapat dikelompokkan menjadi dua kategori utama: akad sosial (tabarru) dan akad komersial (tijarah).

Berikut penjelasan mengenai jenis akad bank syariah dan contohnya yang perlu Anda ketahui:

Akad sosial, atau yang dikenal sebagai Tabarru, adalah jenis akad yang dirancang untuk tujuan kebaikan dan tolong-menolong, dengan iman akan pahala dari Allah Ta'ala. Beberapa jenis kontrak yang termasuk dalam kategori ini meliputi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun