Semboro -- Sabtu (5/06/21) Dengan hadirnya permendes no 3 tahun 2021 mengenai tranformasi BUM Desa menjadi berbadan hukum mengakibatkan berbagai pihak terutama pihak pengurus BUM Desa sendiri menjadi kebingungan.
 Banyak hal yang membuat sebagian besar pengurus BUM Desa tidak  paham dengan alur dan juga kelengkapan berkas apa saja yang diperlukan untuk mendaftar menjadi BUM Desa berbadan hukum.
Keadaan ini mendorong untuk mengumpulkan pengurus BUM Desa untuk saling memberikan pemaparan mengenai persiapan ini. Hal ini menjadi bahan dari Forum Komunikasi BUM Desa Kabupaten Jember untuk mengadakan kegiatan sarasehan.Â
Kegiatan ini direncanakan dilakukan di Wilayah desa Semboro, dengan dibantu juga tim pengabdian dari Universitas Negeri Malang, antara lain Tomy Rizky Izzalqurny dan Puji Handayati yaitu dosen akuntansi, serta didampingi oleh mahasiswa yaitu Miftahul Jannah dan Siti Khoiriyatul Fitrianingsih.Â
Pengabdian ini dilakukan untuk menguatkan tata kelola BUM Desa. Kegiatan Sarasehan akan dilakukan dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat.
Sarasehan ini muncul karena keresahan dari pengurus BUM Desa.Â
"Sebenarnya dari kita dan juga teman-teman pengurus BUM Desa lainnya masih kebingungan terkait dengan perubahan-perubahan yang terjadi ini, sehingga kita membutuhkan pendampingan dari berbagai pihak termasuk akademisi untuk mengatasinya" ungkap galih, koordinator BUM Desa sekabupaten jember dalam rapat koordinasi acara sarasehan.Â
Dengan demikian dilakukan kegiatan Koordinasi dengan panitia untuk mendukung dilakukannya sarasehan.
Sehingga menurut galih perlu adanya dialog interaktif yang membahas terkait permasalahan tranformasi BUM Desa ini.Â