Mohon tunggu...
Tommy Wiryawan
Tommy Wiryawan Mohon Tunggu... -

Anak bangsa

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Merdeka dengan Amnesti Pajak

16 Agustus 2016   10:16 Diperbarui: 16 Agustus 2016   10:29 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prilaku dan sikap ini akhirnya berakumulasi pada ketidakpatuhan yang terjadi dalam beberapa tahun belakangan. Keadaan ini tentunya tidak boleh berlanjut terus dan hambatan psikologis di atas harus dituntaskan. Apalagi ongkos dari ketidakpatuhan ini akan semakin mahal di saat seharusnya dapat digunakan untuk kegiatan pembangunan.

Lahirnya Undang-undang No. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak diharapkan dapat memangkas masalah-masalah perpajakan yang masih membelit tersebut. Tuntutan masyarakat agar pembangunan semakin merata dan mensejaterakan harus diwujudkan secepatnya. Untuk menjalankan amanat ini, diperlukan dana yang sangat besar. Masyarakat Wajib Pajak yang belum patuh, saatnya untuk didorong agar memperbaiki pola pembayarannya. Namun di sisi lain pemerintah juga harus menjamin, bahwa segala sanksi yang mungkin timbul, atas kelalaian Wajib Pajak di masa lalu, tidak menjadi beban lagi di masa depan.

Semua permasalahan ini dapat terjawab, jikalau masyarakat memanfaatkan sepenuhnya fasilitas amnesti pajak ini. Dengan mengungkapkan seluruh harta bersihnya sampai dengan tahun pajak terakhir, diiringi pembayaran uang tebusan yang sangat rendah tarifnya, sudah cukup menjadi titik tolak melangkah ke lembaran baru dengan perasaan lega.

Pemerintah pun dapat terus melanjutkan rencana-rencana besar pembangunan, yang bersumber dari pembayaran uang tebusan maupun peningkatan likuiditas di tanah air melalui deklarasi harta di dalam dan luar negeri ataupun repatriasi harta dari luar negeri. Dari kegiatan repatriasi atau pengembalian dana-dana milik Wajib Pajak di luar negeri ke Indonesia, pemerintah berharap ribuan triliun dana segar bisa menggerakan dan menggairahkan perekonomian di tengah kelesuan yang melanda ekonomi internasional.     

Kehadiran Undang-undang Pengampunan Pajak pada momen peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke-71 menjadi sangat spesial. Karena inilah momen yang tepat, untuk  membangkitkan sekaligus menguji jiwa patriotisme kita. Tunjukanlah nasionalisme kita dengan memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak ini. Tutuplah masa lalu dan melangkahlah dengan pasti menyongsong masa depan. Semoga ini bisa menjadi kado yang berharga bagi masyarakat, untuk bebas merdeka dari keterikatan beban masa lampau, dan menjadi pemicu bagi keberhasilan pembangunan bangsa di masa depan.

Dirgahayu Indonesia

Ayo ikut amnesti pajak....Merdeka

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun