Pasca peluncuran gerakan ini, pemerintah mulai menindaklanjutinya dengan membuat produk hukum sebagai upaya melangkah kedepan, bisa kita lihat dengan muncul nya Perpres 125/2012 tentang koordinasi penataan dan pemberdayaan PKL, dalam mengawal Perpres ini, Kemendagri menjadi garda terdepan untuk memimpin komando koordinasi Perpres tersebut, setelahnya Kemendagri mengeluarkan Permen 41/2012 tentang pedoman penataan dan pemberdayaan PKL, Permen ini bersifat teknis, untuk mempermudah Gubernur, Bupati dan Walikota dalam menterjemahkan dan mengaktualisasikan pola kerja untuk melakukan pembinaan kepada PKL di tempatnya masing-masing.
tak hanya itu, muncul pula Permen ATR/BPN RI 21/2015 diperbaharui menjadi Permen 2/2016 tentang pemberian sertifikat HGB bagi PKL di lahan-lahan atas kepemilikan Pemerintah, Lahan yang diberikan adalah lahan yang atas kepemilikan Pemerintah Daerah, Kementerian atau lembaga negara lainnya, Pemberian HGB selama 5 Tahun dan bisa diperpanjang setelahnya, Provinsi, Kabupaten, Kota membuat Perda tentang penataan, pemberdayaan dan pembinaan kepada PKL, 11 Tahun sudah gerakan kewirausahaan Nasional diluncurkan, Depok baru menindaklanjuti nya.
Jarak yang dekat dengan Ibu Kota ternyata tidak membuat Depok sigap dalam merespon perkembangan yang ada, tulisan ini menjadi refleksi bagi kita semua untuk sama-sama berikhtiar memberikan yang terbaik bagi Bangsa ini dimanapun berada, pelan tapi pasti, kita harus menata ulang Ekonomi kita dimulai dengan sektor Ekonomi Informal.Â
Depok, 21 Juni 2022Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI