·Kelompok penipu ini selalu berpindah-pindah lokasi dan selalu melaksanakan aksi nya itu di suatu rumah kontrakan
·Korban selalu dipelajari terlebih dahulu latar belakangnya berdasarkan informasi yang didapat dari informan yang berada disekitar lingkungan korban ataupun lingkungan kerja mereka, bahkan dapat juga melalui media massa seperti surat kabar.
·Nomor yang dipakai pelaku selalu diganti setelah mereka berhasil melakukan aksi mereka
·Jangan pikir para pelaku ini ,merupakan orang yang tidak berpendidikan, pelaku tersebut merupakan orang yang berpendidikan tinggi bahkan orang yang ahli dibidang hukum.
·Dan terakhir, sarana yang di pakai selalu menggunakan sarana atm BCA.
Dan saran dan tanggapan saya menegenai kasus ini adalah :
üSelalu jangan mudah berkenalan dengan orang yang tidak dikenal melalui panggilan telepon apalagi dengan alasan mendapatkan nomor anda denagn cara acak
üDiperlukan kerahasiaan nomor , Karena pengguna nomor sebagai konsumen berhak untuk mendapatkan perlindungan. Pasal 1 butir (1) dan Pasal 4 (a) UU NO.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
üPahami dan simak pembicaraan yang dilakukan apakahh ada mengandung sugesti atau tidak.