Kasus elektronik Kartu Tanda Penduduk atau e-KTP sampai saat ini terus berlanjut dipengadilan. Sebelumnya kita ketahui bersama 3 tersangka kasus tersebut telah lebih dahulu menjalani sidang, bahkan status ketiga terdakwa itu Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong telah menjalani vonisnya.
Dari ketiga tersangka tersebut masing-masing ada perbedaan vonis tahanan, seperti Sugiharto dan Irman yang menjalani tahanan sekitar 2,5 tahun yang telah ditetapkan KPK pada Rabu 19 Oktober 2016, yang dilanjutkan lagi terhadap Andi Narogong.
Dari fakta tersebut dapat disimpulkan, bahwa KPK saat ini terus melakukan kewenangannya sebagai lembaga hukum independen untuk terus melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus tersebut. Lalu, apakah ada strategi yang lebih relevan dan menginggit lagi yang akan diterapkan oleh KPK terhadap penahanan Setya Novanto, hingga batas yang telah ditentukan nanti..?
Seperti diketahui dalam KUHAP mengatakan bahwa kewenangan kepada KPK dalam melakukan penahanan terhadap Setya Novanto dilakukan selama 120 hari atau sekitar 4 bulan lamanya. Waktu tersebut sudah pasti dilakukan KPK dalam penyelesaian kasus tersebut, hingga semua berkas masuk ke pengadilan.
Lalu apakah memang ada waktu khusus yang termaktub dalam KUHAP tersebut, yang telah dijadikan patokan KPK dalam mengambil keputusan tersebut..? Memang dalam aturan penahanan KUHAP tertera dalam pasal 24, pasal 25 dan pasal 29, pertanyaan selanjutnya adalah, apakah KPK akan segera menghabiskan waktu 120 hari tersebut atau justru akan mempercepat proses Setya Novanto ke meja sidang?
Harapan rakyat cuma satu yaitu kasus e-KTP ini segera terselesaikan, jangan sampai berbelit-belit hingga berbulan-bulan lamanya, agar semua rakyat Indonesia mengerti benar siapa yang menggunakan anggaran dana tersebut.
Ditambah lagi ketika KPK terus menyiapkan strategi jitu dalam mengungkap kasus e-KTP ini, rakyat pasti yakini benar bahwa KPK sebagai lembaga hukum independen dapat menyelesaikan kasus tersebut tanpa membutuhkan waktu yang lama.
Manuver Adu Domba KPK Vs Polri
Ketika Setya Novanto telah berada diujung tanduk dengan kasus e-KTP nya ini apa yang akan dilakukannya..? Indikasi benturan KPK dan Polri sudah pasti akan dilakukan Novanto, hal tersebut diketahui bersama.
Ketegasan KPK untuk menyeret Novanto dimeja peradilan pun sepertinya terhambat, Polri dalam hal ini wajib melindungi warga dan menerima setiap laporan dari masyarakat, intinya manuver Novanto ingin membenturkan KPK dan Polri. Namun jangan dipandang sebelah mata saja, sebenarnya KPK dan Polri punya pandangan yang sama dalam hal kasus hukum yang menjerat Setya Novanto ini, dengan kata lain Novanto harus segera disidangkan dan harus segera diselesaikan permasalahan hukum ini dimata rakyat Indonesia.
Kini rakyat Indonesia menantikan tindak lanjut hukum di Indonesia, apakah hukum Indonesia akan menjerat Setya Novanto dalam kasus e-KTP ini, ataukah Novanto akan terbebaskan kembali semua jeratan hukum terhadap dirinya tersebut. Jangan sampai manuver-manuver politik atau adu domba terus dilakukannya demi mencegah dirinya ditahan.
SEMOGA
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H