Mohon tunggu...
Thomas Jan Bernadus
Thomas Jan Bernadus Mohon Tunggu... Penulis - A Freelance Blogger

blogger free lance

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Campak Rubella Sangat Berbahaya, Wajib Vaksin MR!

19 September 2018   14:07 Diperbarui: 19 September 2018   14:16 768
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa bulan terakhir, Vaksin Measles Rubella tengah ramai diperbincangkan di media sosial dan juga media mainstream. Vaksin ini banyak yang menolak, karena terkait kandungan di dalamnya. Katanya kandungan vaksin MR ini, tidak halal alias haram.

Perdebatan banyak terjadi di media sosial terkait vaksin MR ini. Dan bahkan selain isu miring soal kandungan vaksin ini, banyak juga yang memberitakan atau mengedarkan informasi, anak-anak yang setelah divaksin MR, justru malah sakit.

Forum Merdeka Barat 9 kemudian mengangkat isu vaksin ini dalam sebuah diskusi media. Tentunya diskusi ini menarik karena akan menghadirkan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin.

Dalam diskusi tersebut, Ma'ruf Amin mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari Kementrian Kesehatan, Campak Rubella ini sangat berbahaya. Nantinya, generasi mendatang yang terkena dari penyakit campak Rubella ini, bisa mengalami kecacatan. Generasi masa mendatang bisa menjadi lemah dan bangsa akan ikut lemah juga.

Karena itu, Ma'ruf mengatakan bahwa imunisasi MR ini adalah bukan hanya diperbolehkan, namun juga wajib. Ma'ruf mengatakan, karena kondisinya bahaya, maka imunisasi diperbolehkan.

Ketum MUI mengatakan, hingga nanti ditemukan vaksin MR yang halal, vaksin yang ada sekarang ini masih boleh digunakan. Ma'ruf bercerita, seperti ketika jamaah haji yang berangkat ke tanah suci, harus disuntik vaksin virus meningitis.

Pada awalnya, vaksin meningitis ini, belum halal. Tapi karena masuk tanah suci harus divaksin, akhirnya diperbolehkan. Setelah sudah ada vaksin yang halal, baru kemudian vaksin yang tidak halal ini tidak diperbolehkan. Sama juga dengan vaksin MR ini. Nanti, kalau sudah ada yang halal, baru vaksin yang ada saat ini tidak diperbolehkan.

Direktur Bio Farma Rahman Rustan, satu-satunya BUMN yang memproduksi vaksin di Indonesia menambahkan, untuk sebuah vaksin, penelitiannya membutuhkan waktu hingga 15 tahun. Setelah mulai ditemukan, vaksin kemudian dilakukan percobaan kepada hewan dan kemudian kepada manusia.

Vaksin MR ini sendiri, masih impor dari India. Produsen vaksin MR yang berlokasi di India ini juga, menurut Rustan, sudah mendapatkan sertifikat atau direkomendasi oleh WHO, lembaga kesehatan PBB. Bio farma juga bahkan sudah mendapatkan kepercayaan dari negara-negara islam.

Vaksin ini juga, lanjut Rustan, bisa membuat kekebalan kelompok. Orang yang tidak diimunisasi akan menyebarkan virus kepada orang lain. Tapi dengan diimunisasi, orang tidak akan menyebarkan virus kepada orang lain. Hingga saat ini, Vaksin halal MR terus dicari.

Menteri Kesehatan, Nila Moeloek di FMB 9 ini juga mengatakan bahwa, Kementrian Kesehatan terus berupaya untuk mengeliminasi dampak campak rubella. Campak Rubella ini sangat berbahaya. Anak yang lahir dari ibu hamil yang terdampak cacat rubella bisa langsung mengidap katarak. Anak juga bisa mengidap penyakit seperti radang otak, tuli dan penyakit jantung.

Menyikapi program imunisasi vaksin MR di seluruh Indonesia yang sudah dilakukan sejak tahun 2017 dan memasuki tahap kedua pada tahun ini, Menkes mengatakan sebenarnya sudah banyak negara menggunakan imunisasi MR untuk mengatasi penyakit ini.

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun