Mohon tunggu...
Thomas Jan Bernadus
Thomas Jan Bernadus Mohon Tunggu... Penulis - A Freelance Blogger

blogger free lance

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Nggak Cuma Olahraga, Cegah Korupsi Juga Ada Timnas

15 Agustus 2018   17:31 Diperbarui: 15 Agustus 2018   17:34 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Korupsi di Indonesia ini seakan tiada habisnya. Hal ini kita sudah pada tahu. Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK masih terus berlangsung. Ini tentunya mengenaskan.

Apakah untuk memberantas Korupsi, ini hanya dengan melakukan penangkapan? Jawabannya tentu tidak. Perlu juga upaya pencegahan terjadinya korupsi.

Dari FMB 9 di Gedung KPK, ternyata untuk korupsi, yang paling banyak terjadi nomor satu adalah Suap. Setelah Suap, yang paling banyak terjadi adalah di pengadaan barang dan jasa. Waduh-waduh-waduh.

Upaya pencegahan korupsi ini, terus dilakukan. Upaya terbaru yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan menerbitkan Perpres No 54 tahun 2018. Perpres ini adalah tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Untuk pencegahan korupsi ini sendiri, berfokus pada tiga hal. Yang pertama adalah, pada Proses Perizinan Tata Niaga. Sudah bukan rahasia lagi kalau urusan perizinan ini juga menjadi sarang korupsi.

Karena itu untuk mencegah terjadinya korupsi adalah dengan memberikan kemudahan perijinan dan pengurusan perijinan dibuat secara online. Kalau pembayaran dilakukan secara transfer atau melalui bank, itu upaya pencegahan korupsi.

Yang ke-2 adalah, dari sisi keuangan negara. Keuangan negara ini juga rawan untuk dikorupsi. Misalnya, di pengadaan barang dan jasa. Dengan dibuat seperti e-procurement, sudah merupakan upaya untuk mencegah korupsi.

Hal yang ketiga adalah, Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi. Ini juga tidak kalah penting, karena adanya birokrasi yang berbelit-belit, rawan terjadinya korupsi.

Nah dari Perpres No 54 ini juga kemudian dibentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi. Tim ini adalah Kemendagri, Kementrian PPN/ Bapenas, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan juga KPK.

Bagaimana dengan independensi KPK dengan hadirnya Perpres 54/2018 ini. Ketua KPK mengatakan, KPK tetap menjaga independensi. Namun, untuk mencegah terjadinya korupsi, KPK tidak bisa bekerja sendiri saja. Namun, juga harus bekerja sama dengan Pemerintah dan Masyarakat.

Ketua KPK AGus Rahardjo mengatakan, saat ini tengah menyusun Rencana Aksi Pencegahan Korupsi. "Kemungkinan 2-3 hari selesai, akhir pekan inilah. Saya titip pesan ke teman-teman, harapan saya Rencana Aksi ini jangan ecek-ecek," kata Ketua KPK.

Kita tunggu saja, aksi pencegahan korupsi ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun