Divestasi freeport di Indonesia, semenjak pekan lalu, atau di pekan ke-2 bulan Juli 2018 seperti menjadi bola panas yang terus bergulir. Berbagai reaksi soal "pengambilalihan" freeport ini menjadi hal yang ramai sekali diperbincangkan. Sudah pasti ada pro dan kontranya.
Saya jujur saja panasaran sebenarnya dengan divestasi freeport ini. Memang saya mengikuti di media sosial dan media konvensional. Tapi saya akhirnya sedikit demi sedikit mendapatkan pencerahan soal divestasi freeport ini melalui diskusi Forum Merdeka Barat 9.
50 tahun freeport di Indonesia, 50 tahun pun saham Indonesia sebagai pemilik tambang hanya 9,36 persen. Saya sempat kaget. Waduh tidak sampai 10 persen? Gila bener. Ironisnya lagi, dividen dari saham sebanyak 9,36 persen ini hampir tidak pernah dibayarkan. Waduh!
Head of Corporate Communications PT Inalum Rendi Achmad Witular, bercerita bahwa Head of Agreement (HoA) Divestasi 51% Saham PT Freeport Indonesia , merupakan bentuk transparansi pengambilalihan saham milik bangsa Indonesia. Proses ini dinilai lebih menguntungkan bagi kepentingan negara daripada diambil secara paksa pada akhir masa Kontrak Karya tahun 2021.
Kita ini, kata Rendi jangan terjebak kontroversi (HoA) mengikat atau tidak mengikat.
Rendi mengibaratkan, dalam perjalanan terowongan yang gelap yang selama ini tidak tahu ujungnya dimana, HoA ini menjadi secercah cahaya yang muncul sebagai jalan keluarnya.
HoA 12 Juli 2018 lalu ini, berisikan pencapaian dua hal. Capaian tersebut adalah  struktur transaksi dan harga divestasi saham. Terkaut mekanisme struktur transaksi adalah bagaimana menyelesaikan menuntaskan Participating Interest (PI) PT Rio Tinto. Setelah HoA ini, PT Inalum sebagai BUMN tambang yang ditunjuk pemerintah mengelola Freeport, akan dilanjutkan tiga kesepakatan berikutnya.
Alhasil dengan adanya perjanjian HoA dapat memperjelas kepastian transaksi pembelian saham seperti waktu membayar, cara membayar, tenggang waktu pembayaran.
Ada tiga kesepakatan dari HoA tersebut. Yang pertama adalah perjanjian pengikatan jual beli atau sales and purchase agreement (SPA), selanjutnya adalah shareholders agreement atau seperti perjanjian kesepakatan antara pemegang saham dengan pemegang saham baru.
Yang ketiga adalah exchange agreement atau pertukaran informasi antara pemegang sahan baru dan pemegang saham lama.
Nah bagaimana dengan kemampuan keuangan Inalum dalam pengambil alihan freeport ini?Â