Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemenkeu Yon Arsal di acara FMB ini menambahkan bahwa PPh Final 0,5 Persen ini nantinya dihitung dari Pendapatan Bruto dari UMKM baik perseorangan maupun badan.
Mengenai untuk apa PPh Final UMKM ini diturunkan menjadi Setengah Persen, Yon mengatakan bahwa salah satunya adalah untuk memberikan kesempatan berkontribusi bagi negara. Dengan penurunan pajak ini, pengetahuan akan pajak bagi masyarakat juga akan bertambah.
Jadi kurang apa lagi nih bagi pelaku UMKM? Pemerintah sudah membuat kemudahan lho!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H