Mohon tunggu...
Thomas Jan Bernadus
Thomas Jan Bernadus Mohon Tunggu... Penulis - A Freelance Blogger

blogger free lance

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

4 Aturan Suku Anak Dalam mengenai Relasi Pernikahan

24 Juni 2018   17:15 Diperbarui: 24 Juni 2018   19:40 3387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suku Anak Dalam terluhat di kawasan Desa Sialang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Marangin, Jambi, Minggu (19/2/2017). Foto KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Yang pertama, Jenang mengatakan nama hukumnya: Menikam Bumi.

Terperangah saya. Apaan itu?

Menikam Bumi ini adalah larangan menikah dengan ibu sendiri, meskipun ibu sendiri. Itu saja? Ibu mertua walaupun sudah mantan mertua tidak boleh dinikahi juga. Sangat ketat ternyata.

Aturan kedua yang juga sangat ketat. Namanya Mencerak Telur.

Wah apalagi ini?

Mencerak telur adalah larangan menikah dengan anak meskipun anak tiri, hingga keponakan.

Lanjut ke Nomer 3, larangannya adalah dilarang menikah dengan saudara meskipun saudara tiri. Saudara ini bisa kakak adik ataupun sepupu. Nama aturan ini adalah Melebung Dalam.

Dan yang sangat ketat atau menurut saya paling ketat adalah nomor 4. Namanya Pancuran Gading.

Aturan ini melarang menikahi istri orang lain. Kalaupun sudah bercerai, banyak faktor yang harus dilihat. Misalnya lama bercerai dan hal lainnya.

Aturan lain juga masih banyak. Tapi yang terutama adalah empat tadi. Kencing sembarangan bagi perempuan juga dilarang. Apalagi kalau sampai terlihat oleh orang lain. Hukumannya bisa berat!

Jenang juga banyak bercerita hal lain. Tapi saya tidak mungkin menuliskannya di sini. Dua jam mengobrol dengan Jenang Jalaludin tidak terasa. Kami harus meneruskan perjalanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun