Perhutanan sosial saat ini kembali lagi menjadi isu yang cukup viral, setidaknya untuk kalangan para pemangku kepentingan di bidang kehutanan. Setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P39 Tahun 2017 tentang skema perhutanan sosial di kawasan Perum Perhutani, isu ini kembali mencuat. Bukan hanya hal tersebut, percepatan sosial yang diinstruksikan oleh presiden RI pun menjadi salah satu hal mengapa isu ini menjadi penting. Foto hutan hujan tropis yang khas ada di Indonesia via pixabay.com
Latar Belakang dan Tujuan adanya Perhutanan Sosial
Program unggulan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Dirjen PSKL) KLHK ini dibuat dengan latar belakang adanya stigma di masyarakat bahwa kawasan hutan hanya diberikan kepada kaum-kaum intelek yang bermodal besar. Dengan adanya program ini, pemerintah berharap stigma tersebut hilang dan kawasan hutan di Indonesia dapat memberikan kesejahteraan langsung kepada masyarakat.
Stigma tersebut sepertinya memang sesuai dengan realita yang ada, saat ini kawasan hutan di Indonesia sendiri paling besar didominasi oleh kawasan hutan dengan fungsi utama hutan produksi. Hal yang menjadi masalahnya adalah kawasan hutan produksi ini dikelola oleh perusahaan-perusahaan besar kehutanan yang tentunya manfaat terbesar dari pengelolaan hutan produksi ini tidak diberikan kepada masyarakat, terutama masyarakat sekitar hutan.
Tujuan lainnya dari program ini adalah adanya upaya konservasi yang dilakukan bersama masyarakat. Hal ini sangat baik untuk mengonservasi berbagai flora dan fauna di Indonesia, seperti orang utan, badak, bekantan, harimau sumatera, dsb.
Skema Perhutanan Sosial
Skema perhutanan sosial yang ada di Indonesia memiliki berbagai bentuk skema yang pada intinya bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat. Skema perhutanan sosial ini di antaranya adalah hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, dan kemitraan kehutanan. Skema-skema perhutanan sosial ini diterapkan pada waktu dan tempat yang sesuai agar tidak menimbulkan konflik antara masyarakat.
Kemelut Perhutanan Sosial
Meskipun demikian, KLHK sudah mengklaim bahwa mereka telah melakukan sosialisasi hal ini kepada masyarakat sekitar hutan.
Lantas bagaimana kelanjutan program ini di tahun 2018?