Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menerbikan Surat Edaran (SE) terbaru yang mewajibkan vaksin meningitis bagi jamaah Umroh. Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang pelaksanaan vaksin meningitis bagi Jamaah Umrah maupun Haji. Kewajiban ini disebut berlaku atas permintaan negara tujuan yaitu Arab Saudi.Â
Regulasi ini resmi mencabut kebijakan lama sejak 2022 yang menghapuskan syarat wajib vaksin meningitis. "Vaksin Meningitis merupakan kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa Umroh dan Haji" surat tertanggal 11 Juli 2024.Â
Pihak Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jamaah melalui Umrah Healtg Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah - 1445H (2024). Aturan dapat diakses melalui link.
Pelaksanaan vaksinasi internasional ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat terhadap penyakit pada suatu situasi teertentu melalui pencegahan dan pengendalian sebelum melakukan ibadah Umrah maupun Haji. Pelaksanaan vaksin ini juga dilakukan berdasarkan permintaan dari negara tujuan pelaku perjalanan dengan pertimbangan tertentu.Â
Adapun pelaksanaan vaksin tersebut merujuk pada ketentuan yang berlaku:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887)
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 559)
- Peraturan Meneteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifitas Vaksinasi Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 942) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelayanan dan Penerbitan Vaksinasi Internasional (Berita Negara Republik Indonesi Tahun 2019 Nomor 426)
Sehubungan dengan resminya surat edaran ini, disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota, Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, Pimpinan fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pelaksana Layanan Vaksinasi Internasional seluruh Indonesia adapun ketentuan yang harus diperhatikan, sebagai berikut:
A. DINAS KESEHATAN PROVINSI
- Melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah Umrah & Haji serta jamaah mengenai kebijakan vaksinasi meningitisÂ
- Melaksanakan koordinasi pelaksanaan surveilans pada kejadian penyakit meningitis dengan Dinas Kesehatan daerah Kabupaten/Kota dan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan
B. DINAS KESEHATAN KABUPATEN / KOTA
- Melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah Umrah & Haji serta jamaah mengenai kebijakan vaksinasi meningitisÂ
- Melaksanakan surveilans pada kejadian penyakit meningitis dengan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan
C. UPT BIDANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
- Melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah Umrah & Haji serta jamaah mengenai kebijakan vaksinasi MeningitisÂ
- Melaksanakan pembinaan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan layanan vaksinasi internasional pada wilayah kerjanya
- Melaksanakan pengawasan terhadap jamaah Umrah & Haji sebelum keberangkatan dan saat kepulangan dengan berkoordinasi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk pengawasan di wilayah.Â
Ditegaskan pula bahwa dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H