Mohon tunggu...
Muhammad Fatkhurrozi
Muhammad Fatkhurrozi Mohon Tunggu... Insinyur - fantashiru fil ardh

Pengamat politik

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Problem "Overload" di Jalan dan Perspektif Sistem

2 Oktober 2018   08:19 Diperbarui: 2 Oktober 2018   12:22 1787
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut pakar dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), Ir. Chomaedhi, seharusnya jembatan tersebut melayani beban 45 ton dengan rasio toleransi 1,5, yang berarti mampu menahan beban hingga 70 ton. Namun waktu itu, satu dump truck dan dua truk tronton melintas, sehingga jelas terjadi overload [15].

Akibat Perburuan Rente 

Langkah yang telah ditempuh oleh pemerintah untuk mengurangi tindak kejahatan overload tersebut salah satunya adalah dengan jembatan timbang. Jembatan timbang dioperasikan oleh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang berada di bawah Kementerian Perhubungan. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 134 tahun 2015, UPPKB memiliki fungsi pengawasan, penindakan, dan pencatatan.

Namun seperti yang sudah menjadi stigma masyarakat hari ini, jembatan timbang merupakan sarang perburuan rente. Menurut pantauan Kompas, jembatan timbang sering menerima pungutan liar yang sulit diberantas. Seperti yang terjadi di Jembatan Timbang Sarang, Rembang, Jawa Tengah, petugasnya sering meminta uang dari nominal 40 ribu hingga 50 ribu rupiah. Menurut salah seorang sopir, pungutan tersebut adalah pungutan termahal. Di tempat lain, pungutannya hanya 20 ribu rupiah. Di tempat tersebut, sopir sering mengelabui petugas dengan memberi uang 20 rb lalu tancap gas [16].

Pengoperasian jembatan timbang hari ini memang dapat dikatakan belum maksimal, meski sudah ada regulasinya, baik di nasional maupun daerah. Di Jawa Timur misalnya, aturan mengenai pengendalian muatan berlebih sebenarnya sudah dimuat dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2012. 

Ketentuannya, berat kendaraan harus kurang dari kelebihan JBI 5%. Jika kendaraan tersebut memiliki kelebihan berat 5% sampai 25% dari JBI, maka akan diberikan sanksi denda, sedangkan kelebihan muatan lebih dari 25% akan dikenakan sanksi tilang dan pengembalian kendaraan ke tempat asal atau penurunan muatan. Untuk dapat mengetahui ketentuan JBI tiap kendaraan, setiap sopir harus membawa buku uji [17].

Namun dalam pelaksanaan aturan tersebut, masih terdapat banyak kekurangan. Untuk studi kasus di Jembatan Timbang Mojoagung Jombang misalnya, terjadi masalah-masalah seperti:  1) sopir yang tidak membawa buku uji kendaraan masih bisa lolos, 2) suap dari sopir tidak bisa dicegah, 3) pemeriksaan kelaikan jalan kendaraan tidak secara mendetail, hanya pada bagian-bagian yang kasat mata saja. 

Sistem sanksi juga belum terimplementasikan dengan tegas. Dalam hal pelanggaran yang mengharuskan sidang, para pemilik kendaraan lebih memilih untuk mangkir. 

Pemilik kendaraan lebih suka untuk membeli buku KIR baru karena mudah dan murah. Kemudian soal kendaraan yang kelebihan muatan lebih dari 25%, pelaksanaan sanksi berupa pengembalian kendaraan ke tempat asal hanya pada jam-jam tertentu saja, yaitu pada jam 12.00 sampai pukul 13.00 WIB. Untuk penurunan muatan, itu juga belum dapat dilaksanakan. Penyebabnya adalah belum adanya tempat penurunan dan gudang barang serta SDM di lapangan yang terbatas [18].

 Sebelumnya, pengelolaan jembatan timbang berada pada kewenangan pemerintah provinsi. Namun sejak berlakunya UU Nomor 23 tahun 2014, pengelolaannya diserahkan ke pusat, dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan. 

Persiapan perpindahan pengelolaan tersebut masih berlangsung hingga hari ini, sehingga wajar bila banyak ditemui jembatan timbang yang tidak beroperasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun